Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Kalapas Sebut karena Berkelakuan Baik

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Ditjen Pas
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal selama satu bulan.

Purti yang merupakan istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam mengatakan, selain Putri, bekas Menteri Sosial Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa alasan Putri bisa mendapat remisi Natal selama 1 bulan?

Alasan Putri Candrawathi dapat remisi Natal

Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti menyebutkan alasan Putri bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman selama sebulan. 

Menurut Yekti, Putri sudah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Iya (sudah memenuhi syarat) sesuai dengan Permenkumham No 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB,CB yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan," kata dia.

Mengacu Permenkumham No 21 tahun 2013, seorang narapidana dikategorikan berkelakuan baik apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Syarat remisi akan diberikan kepada narapidana jika memenuhi dua hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenkumham No 21 tahun 2013, yaitu:

Baca juga: Sebanyak 15.922 Narapidana Dapatkan Remisi Natal, Ini Rinciannya

Ferdi Sambo dkk tak dapat remisi

Yekti menyebutkan, penghuni Lapas Kelas II A Tangerang berjumlah 271 orang terdiri dari 204 narapidana dan 67 tahanan.

Dari jumlah tersebut, 23 warga binaan mendapatkan remisi khusus Natal 2023, termasuk Putri Candrawathi. 

Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan sebagian. Setelah mendapatkan remisi ini warga binaan tetap melanjutkan sisa masa tahanan.

Sementara itu, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi.

Begitu juga dengan Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi