Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi
Tangkap layar video dugaan truk bawa ratusan anjing ke rumah pemotongan dari Cirebon ke Semarang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan ratusan anjing diduga akan dibawa ke rumah potong dari Cirebon, Jawa Barat ke Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial. 

Warganet lalu menyebutkan, jika anjing tidak boleh diperdagangkan apalagi sampai dikonsumsi. Sementara warganet lain menyebut tindakan ini tidak melanggar aturan. 

"Ada perbedaan antara hewan ternak dan hewan peliharaan. Hewan peliharaan itu ilegal untuk dimakan contohnya anjing, kucing. Hewan ternak itu legal di makan contohnya ayam, sapi, kambing, domba," ujar akun @bolli_molli, Minggu (24/12/2023).

"Mana ada makan daging anjing legal.. Sekarang udh ada perda nya. Anjing itu bukan hewan ternak layaknya ayam, kambing dan sapi," balas pengguna akun @dewogunners14.

"Konsumsi daging anjing itu ga ilegal. Yg ilegal itu perdagangan dagingnya, dan itu hanya menurut beberapa Perda," kata warganet lewat akun @AshHulls.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lah konsumsi daging anjing kaga ilegal, yg ilegal menurut Perda beberapa daerah ya cuma perdagangan daging anjingnya aja," komentar akun exxxtrahottt.

Lalu, bagaimana aturannya? Benarkah perdagangan dan konsumsi daging anjing di Indonesia ilegal?

Baca juga: Kronologi Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing Dibawa ke Rumah Pemotongan dari Cirebon ke Semarang


Penjelasan ahli hukum

Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perdagangan anjing di Indonesia tidak dilarang. 

Dia mengatakan, perdagangan daging anjing menurutnya tidak bisa dihentikan.

Oleh karena itu, Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan dalam rangka pengawasannya yang ketat. 

Fickar menyebutkan, meski penjualan daging anjing tidak dilarang, ada pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak-pihdak terkait berupa larangan untuk memperdagangkan anjing di muka umum seperti hewan pangan lainnya.

Selain itu, Fickar mengungkapkan dalam Undang-Undang Pangan tidak memasukkan anjing dalam kategori bahan pangan.

"Karena itu bukan pangan yang sepenuhnya legal," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Saat Pengejaran Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing yang Dibawa ke Rumah Pemotongan, Diadang oleh Preman...

Hal yang dilarang dari perdagangan dan konsumsi anjing

Terpisah, ahli hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan membenarkan perdagangan dan konsumsi daging anjing tidak dilarang.

Namun, Iksan mengungkapkan tindakan penyiksaan hewan dilarang dalam undang-undang maupun KUHP.

Praktik pengolahan anjing menjadi makanan inilah, kata dia, yang dapat masuk ke dalam kategori penyiksaan dan dilarang undang-undang.

Meski begitu, menurut Iksan, banyak pemerindah daerah (Pemda) yang membuat regulasi larangan perdagangan dan makanan daging anjing.

Regulasi ini dibuat karena fenomena perdagangan dan kuliner anjing banyak muncul di masyarakat.

"Pemda yang sudah memiliki Perda (peraturan daerah) seperti itu di antaranya Pemkot (pemerintah kota) Solo, Kabupaten Sukoharjo, Pemda Salatiga, Kota Malang, dan lain-lain," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.

Iksan menyebutkan, meskipun telah masuk dalam perda, namun ancaman hukuman bagi pelaku jual beli daging anjing masih ringan. Akibatnya, di masyarakat masih ada banyak yang melanggarnya. 

Menurutnya, penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP juga masih lemah terkait kasus perdagangan dan konsumsi anjing.

Hal tersebut menyebabkan praktik jual-beli anjing untuk konsumsi terus berlangsung.

"Semoga banyaknya keluhan dari masyarakat akan menggerakkan Penyidik PPNS untuk lebih serius menegakkan Perda tersebut," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi