Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral "Pak Ogah" Persilakan Pengendara Terobos Palang Pintu Pelintasan Kereta, Ini Kata KAI

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@jalur5
Tangkapan layar video pak ogah suruh terobos palang pintu
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan seorang "Pak Ogah" menyuruh pengendara menerobos pelintasan kereta di Johar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jal*** pada Selasa (26/12/2023).

Dalam video tersebut, tampak palang pintu pelintasan kereta sudah tertutup, dengan para pengendara berhenti di depannya.

Namun, seorang "Pak Ogah" justru melambaikan tangannya kepada sejumlah pengendara dan menyuruhnya untuk menerobos palang pintu kereta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Isyarat tangan pak ogah ini seakan menyuruh pemotor untuk menerobos palang, padahal palang sudah tertutup,” tulis akun tersebut.

Lantas, apa konsekuensi "Pak Ogah" yang suruh pengendara terobos palang pintu?

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Wanita Terobos Palang Pintu Nyaris Tertabrak Kereta di Cikampek


Penjelasan KAI

Vice President Public Relation PT KAI, Joni Martinus mengatakan, tindakan dalam video itu jelas melanggar aturan.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat membahayakan orang lain, baik yang berada di perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya.

“Ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan pidana kurungan penjara hingga 3 bulan,” ungkap Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Ancaman tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Baca juga: Aturan Baru, Pesan Tiket Kereta via Kanal Mitra Kini Bisa 1 Jam Sebelum Keberangkatan

Dalam UU tersebut, jelas Doni, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Jika berada dalam keadaan itu, masyarakat wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Lebih lanjut, Joni berharap agar masyarakat saling mengawasi jika melihat tindakan yang melanggar peraturan.

“KAI berharap kesadaran dan peran aktif semua pihak untuk mewujudkan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ucapnya.

Baca juga: Video Viral Pemotor Terobos Palang Pintu dan Berhenti di Antara Dua Kereta, Ini Kata KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi