KOMPAS.com - Pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.
Elpiji 3 kg atau gas melon dengan warna tabung hijau adalah bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Nantinya, konsumen wajib mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat untuk dapat membeli elpiji bersubsidi.
Lantas, masih bisakah membeli elpiji di pengecer atau warung kecil?
Baca juga: Catat, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg Subsidi
Beli elpiji 3 kg bersubsidi masih bisa di pengecer
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg bersubsidi masih dapat dibeli di pedagang eceran atau warung kecil.
"Masyarakat masih bisa membeli di pengecer," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/12/2023).
Namun, pendaftaran dan pencocokan data konsumen yang berhak membeli gas melon tetap berlangsung di pangkalan, baik penyalur maupun sub-penyalur resmi.
"Pencatatan sementara di pangkalan," ungkapnya.
Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.
"Silakan masyarakat datang ke pangkalan resmi, dimasukkan nomor NIK-nya. Bila sudah terdaftar, silakan membeli sesuai kebutuhan," jelas Irto.
Namun, menurutnya, pemerintah melalui Pertamina masih belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji bersubsidi.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak menjadi pengecer masih diperbolehkan, dengan catatan terdaftar sebagai konsumen dalam Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg.
"Terdaftar atas nama yang bersangkutan, bukan sebagai pengecer," jelasnya.
Jika belum terdaftar, masyarakat tak perlu khawatir karena data akan diinput oleh pangkalan resmi.
"Cukup satu kali input saja. Nanti untuk pembelian selanjutnya cukup memasukkan nomor KTP," terangnya.
Baca juga: Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Ini Caranya
Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg subsidi
"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias gas melon, meliputi:
1. Rumah tanggaKelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.
Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikroUsaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaranPetani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan sasaranSerupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.