Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem Indra Charismiadji Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PRIBADI/INDRA CHARISMIADJI
Indra Charismiadji, Direktur Eksekutif CERDAS (Center for Education Regulations and Development Analysis).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (27/12/2023).

Hal itu setelah Indra ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini proses perkaranya telah masuk pelimpahan untuk disidang. Indra disebut-sebut terkait dengan penggelapan pajak dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejari Jaktim Imran menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.

“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Imran dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Indra Charismiadji, Jubir Timnas Amin yang Ditahan Kejaksaan

Indra ditahan di rutan Cipinang

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. 

Dikutip dari Tribunnews, dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sebab perkara ini sudah dilakukan tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) siang.

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," ujar Cakra.

Keterlibatan Indra 

Cakra menjelaskan, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, diduga timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," katanya.

Penjelasan kuasa hukum

Tim hukum yang mendampingi Indra, Aziz Yanuar membeberkan bahwa Indra ditahan terkait kasus dugaan penggelapan pajak.

"Jadi gini, ada perusahaan menggelapkan pajak, kemudian dari perusahaan itu, diduga ada aliran dana ke yang bersangkutan. Jadi, bukan dia yang menggelapkan pajak," kata Aziz.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir mengatakan, selama ini kasus yang menyeret Indra Charismiadji itu telah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Menurut Ari, penyelesaian kasus ini tengah dibicarakan. Namun, tiba-tiba kasus yang menjerat Indra itu dilimpahkan ke Kejari Jaktim.

"Dan Kejaksaan hari ini (Rabu) langsung menahan dia," ujarnya.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe...

Dijerat pasal berlapis

Terkait kasus tersebut, Indra dan Ike dijerat pasal berlapis, sebagai berikut:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi