Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta CASN yang Mengundurkan Diri Usai Lulus Tak Boleh Ikut Seleksi Lagi, Ini Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Para peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN 2023 di Gedung Islamic Center Malang, Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (13/11/2023). Peserta yang mengundurkan diri setelah pengumuman tidak boleh mengikuti seleksi tahun berikutnya.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang mengundurkan diri setelah pengumuman akhir dipastikan tidak boleh mengikuti seleksi tahun berikutnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam akun X (dulu Twitter) @abiridwan2173, Selasa (26/12/2023).

"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulisnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk guru, tidak itu saja. Seluruh keistimewaaan yg melekat (P1, khusus dll) akan hilang. Pikir baik2 sebelum menyatakan mengundurkan diri," kata dia.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Komentar warganet

Menanggapi unggahan, beberapa warganet menyetujui ketentuan yang ditetapkan oleh BKN tersebut.

Menurut mereka, ketentuan tersebut merupakan bentuk sanksi bagi peserta CASN yang mengundurkan diri usai pengumuman final.

"Bneer pak, karna masih bnyak diluar sana yg gagal memimpikan lulus," tulis pengguna @Gusti***.

"Waduh sini yg gagal aja masih kepikiran, ini malah mengundurkan diri
Kalau bisa nipnya diwariskan nama saya aja pak hehe," komentar akun @khafiq***.

"Tolong di Blacklist permanent sekalian Abi, terutama yg aji mumpung berhitung pd kebruntungan Penempatan di kota besar atau d dekat domisili mereka trus pas pngumuman trnyata pnemptn jauh dn mengundurkan diri," kata warganet @do_rri***.

Hingga Jumat (29/12/2023) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 38.600 kali, disukai 260 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 80 warganet.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, bagaimana peraturannya?


Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Sanksi peserta CASN yang mengundurkan diri

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, larangan untuk ikut seleksi CASN selanjutnya berlaku bagi peserta PPPK yang telah mendapatkan nomor induk.

"Bagi peserta yang lulus seleksi dan sudah mendapatkan nomor induk PPPK, jika mundur mendapat sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK satu periode berikutnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Menurut Nanang, ketentuan pengunduran diri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Baca juga: 1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?

Khususnya, pada Pasal 40 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023.

Selain larangan mendaftar seleksi penerimaan PPPK, lanjut Nanang, formasi peserta yang mengundurkan diri juga tidak dapat digantikan.

Sebaliknya, jika peserta lulus dan mundur saat belum ada penetapan nomor induk PPPK, formasi yang kosong masih dapat digantikan oleh orang lain.

Nanang menambahkan, peserta PPPK yang dinyatakan lolos seleksi tetapi mengundurkan diri pun tidak akan dikenakan denda atau penalti.

"Dan terhadap yang bersangkutan tidak ada penalti," ungkapnya.

Baca juga: Tak seperti Pensiun PNS Saat Ini, Begini Skema Pensiun yang Bakal Diterima PPPK

Cara mengundurkan diri setelah pengumuman akhir

Hasil kelulusan seleksi penerimaan PPPK telah diumumkan paling akhir pada Jumat (22/12/2023), setelah diperpanjang dari sebelumnya pada 15 Desember 2023.

Peserta CASN yang lulus seleksi tetapi ingin mengundurkan diri dapat mengajukan ke situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Dilansir dari Buku Petunjuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup 2023, berikut langkah-langkah mengundurkan diri setelah pengumuman seleksi CASN:

  • Masuk ke akun SSCASN 2023 melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/daftar
  • Setelah peserta berhasil masuk, halaman akan menampilkan pengumuman kelulusan
  • Jika peserta dinyatakan LULUS, akan muncul dropdown list untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri
  • Klik opsi "Tidak, saya ingin mengundurkan diri", dan halaman akan muncul kolom unggah "Surat Pengunduran Diri"
  • Pilih alasan pengunduran diri dan pilih file surat pengunduran diri yang telah dibuat sesuai format
  • Selanjutnya, unggah surat pengunduran diri
  • Jika peserta telah yakin, klik "Iya"
  • Namun, jika masih ragu, klik "Tidak" untuk mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.

Setelah mengundurkan diri, halaman akan memunculkan pemberitahuan berupa:

"Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri dapat dilihat di sini."

Jika telah muncul pemberitahuan tersebut, peserta CASN yang telah mengundurkan diri tidak dapat melakukan perubahan.

Baca juga: UU ASN 2023, Simak Hak-hak yang Diterima PPPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi