KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak membeli liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg terbilang sederhana.
Mereka cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke penyalur atau pangkalan resmi untuk didaftarkan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," kata Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 2024, Apakah Jumlahnya Dibatasi?
Baca juga: Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Membeli Subsidi LPG 3 Kg, Siapa Saja?
Tujuan beli elpiji 3 kg wajib terdaftar
Pembeli elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai upaya dari pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian gas ini agar tepat sasaran.
Kebijakan tersebut bertujuan supaya besaran subsidi yang terus ditingkatkan dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tepat sasaran atau tidak mampu.
Pendistribusian elpiji 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran karena gas ini adalah barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kelompok sebagai sasaran pengguna elpiji 3 kg, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran," jelas Tutuka.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Tidak Daftar sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024
Lantas, bolehkah masyarakat mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg meski berada di luar domisili?
Bolehkan daftar di luar domisili?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat yang berada di luar domisili dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli elpiji 3 kg.
Ia juga menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg, baik secara perorangan maupun keluarga.
Meski tidak ada pembatasan, Irto menekankan pentingnya bagi pembeli untuk mendaftarkan diri sebelum memperoleh elpiji 3 kg.
"Tidak ada pembatasan," ujar Irto kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia per 1 Desember 2023
Bolehkah mendaftar setelah 1 Januari 2024?
Sementara itu, Tutuka mengatakan, masyarakat masih dapat membeli elpiji 3 kg meski mereka belum mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.
Kendati demikian, pemerintah mewajibkan supaya mereka mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum bertransaksi.
"Masih bisa daftar (melewati 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli)," jelas Tutuka kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg per 22 November 2023, Ini Alasannya
Cara mendaftar
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.
Irto mengatakan, pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg dapat dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina.
"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/11/2023).
Berikut beberapa berkas persyaratan yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).
Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.