Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pulau Sempu, Tempat Mahasiswa IPB Ditemukan Tewas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDI HARTIK
Pulau Sempu tampak dari Pantai Sendang Biru Kabupaten Malang bagian selatan beberapa waktu lalu.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Galang Edhi Swasono (20) ditemukan meninggal dunia di Pulau Sempu, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Jumat (29/12/2023).

Galang bersama 19 mahasiswa lain dari IPB tengah meneliti fauna, burung, mangrove, herpetofauna, dan goa di Pulau Sempu sejak 20 Desember lalu.

Namun, dia dilaporkan hilang saat melakukan penelitian pada Rabu (27/12/2023) siang.

Jenazahnya ditemukan mengapung di Teluk Semut, Pulau Sempu pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 07.50 WIB oleh nelayan setempat.

"Kami mendapat laporan dari nelayan, kemudian kami langsung mendatangi lokasi. Dan benar di sana ditemukan jenazah dalam keadaan telungkup dan mengapung," jelas Kasatpolairud Polres Malang, AKP Subagyo, dikutip Kompas.com, Jumat (29/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum diketahui apa penyebab kematian Galang. Namun, tidak ditemukan bekas serangan atau gigitan binatang buas di tubuhnya.

Pulau Sempu, Malang diketahui merupakan area khusus penelitian yang sejatinya terbatas bagi pengunjung umum.

Baca juga: Ditemukan Meninggal, Berikut Awal Mula Mahasiswa IPB Hilang di Pulau Sempu Malang

Lalu, seperti apa Pulau Sempu tersebut?


Baca juga: Perincian Biaya Kuliah Kedokteran di UGM, IPB, Unair, dan Undip 2023

Mengenal Pulau Sempu

Pulau Sempu merupakan cagar alam yang berada di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Dikutip dari situs BBKSDA Jawa Timur, kawasan hutan Pulau Sempu menjadi cagar alam sejak masa kependudukan Belanda.

Hal ini ditetapkan berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie Nomor 69 dan 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe seluas 877 hektare.

Penetapan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 20. Peraturan No. 471/Ktps-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Provinsi Jawa Timur dengan Luas 1.357.206,20 Ha.

Terdapat lima tipe ekosistem di pulau ini, yakni ekosistem hutan pantai, hutan mangrove, hutan tropis dataran rendah, karst, dan ekosistem danau.

Banyak vegetasi khas tumbuh di area ini, antara lain bendo (Artocarpus elasticus), triwulan (Terminalia), wadang (Pterocarpus javanicus), ketapang (Terminalia catappa), waru laut (Hibiscus tiliaceus), dan tancang (Bruguiera sp).

Sementara sejumlah fauna tinggal di sini, yakni lutung jawa (Tracypithecus auratus), kera hitam (Presbitis cristata pyrrha), kera abu-abu (Macaca fascicularis), kijang (Muntiacus muntjak), kancil (Tragulus javanicus), dan raja udang (Alcedo athis).

Baca juga: Mengenal Pulau Galang yang Diusulkan Jadi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya

Keunikan Pulau Sempu

Selain memiliki ekosistem wilayah yang beragam dan dihuni flora-fauna khas, Pulau Sempu memiliki keunikan lainnya.

Pulau Sempu memiliki danau bernama Segara Anakan yang airnya asin.

Dilansir dari situs Parangtritis Geomaritime Science Park, air di Segara Anakan asin karena berasal dari air laut yang melewati celah atau karang berlubang lalu masuk ke area danau.

Tak hanya itu, pulau ini juga memiliki wilayah dengan ekosistem karst atau batuan kapur. Kondisi ini terjadi karena Pulau Sempu terbuat dari dasar laut yang naik ke permukaan.

Kenaikan dasar laut meninggalkan batuan gamping dari terumbu karang seingga membentuk ekosistem karst.

Pulau Sempu juga memiliki goa, mata air yang mengalir dari mulut goa ke lembah, dan rangkaian perbukitan berbentuk kerucut.

Baca juga: Misteri Pulau Sandy, Sempat Muncul Selama Ratusan Tahun dan Kini Hilang dari Peta

Dilarang untuk pengunjung umum

Sebagai wilayah cagar alam, Pulau Sempu hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi, penelitian, dan pendidikan.

Akses ke pulau ini dibatasi untuk masyarakat umum untuk mengurangi dampak wisata terhadap alam di sana.

Karena itu, orang yang masuk ke Pulau Sempu harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Dikutip dari situs resminya, orang yang masuk secara ilegal ke Pulau Sempu dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Begini Penjelasan Pakar IPB Mengenai Perilaku Ular

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi