Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diduga "Money Politic", Ini Penjelasannya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Gus Miftah saat menemui wartawan usai mengisi ceramah di Pakuwon Mall Jogja, Kamis (2/11/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa dikenal dengan nama Gus Miftah sedang membagikan uang di sebuah acara viral di media sosial.

Unggahan tersebut ramai diperbincangkan, salah satunya di akun X (Twitter) @iwan*** pada Kamis (28/12/2023).

Dalam video, Gus Miftah tampak membagikan sejumlah uang disebutkan kepada warga di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, dalam unggahan video itu juga terlihat adanya atribut kampanye, berupa kaus bergambar Prabowo Subianto. Selain itu, beberapa orang meneriakkan "Prabowo... Prabowo...".

"Cara cara Berpolitik yg tidak sehat mohon @bawaslu_RI @KPU_ID @DivHumas_Polri manangkap oeang orang begini !" tulis pengunggah.

Hingga Sabtu (30/12/2023) sore, video tersebut sudah dilihat sebanyak 3,3 juta kali dan mendapatkan lebih dari 1.900 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah Gus Miftah sedang bagi-bagi uang kampanye untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo-Gibran?

Baca juga: Visi Misi Lengkap 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024


Baca juga: Aturan Debat Pilpres dalam Penjelasan UU Pemilu: 3 Kali Capres dan 2 Kali Cawapres

Penjelasan Gus Miftah

Saat dikonfirmasi, Gus Miftah memberikan klarifikasi video viral tersebut dengan mengirimkan sebuah video kepada Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Dalam video tersebut, Gus Miftah menjelaskan bahwa bagi-bagi uang itu terjadi saat dirinya diundang oleh Haji Her di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

"Jadi begini, supaya tidak menjadi fitnah, itu adalah acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau top di Pamekasan. Beliau punya kebiasaan sedekah tiap hari, ke pasar, ke sawah, ke karyawan, ke pabrik, hampir tiap hari," kata dia.

"Kebetulan kemarin saya diundang, pas jatah bagi-bagi duit. Saya diminta oleh Haji Her untuk ikut membagi duit. Masa saya tolak? Kan minimal saya dapat pahalnya, kan bagi-bagi," sambungnya.

Gus Miftah menegaskan bahwa kegiatan bagi-bagi uang tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan apa pun, selain untuk sedekah.

"Karena Haji Her yang minta bagi-bagi duit, dan itu uang Haji Her, maka saya mau," imbuhnya.

Baca juga: Respons Anies, Prabowo, dan Ganjar Usai Debat Cawapres

Uang yang dibagikan untuk sedekah, bukan money politic

Sementara itu, terkait dengan atribut kaus bergambar Prabowo, Gus Miftah mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui apa alasan pihak-pihak yang merekam video tersebut.

 

"Ada yang tanya Gus, kok ada kausnya Pak Prabowo di belakangnya dan sebagainya, silakan tanya yang memvideo dan yang membawa kaus maksudnya apa," katanya lagi.

"Yang jelas yang perlu saya klarifikasi saya bukan Tim Kampanye Nasional (TKN), saya ini bukan tim kampanye, saya tidak ada tertulis sebagai TKN," tegasnya.

Kemudian, ia juga membantah adanya money politic (politik uang) untuk kampanye paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

"Kalau money politic masa terang-terangan. Kok goblok men. Kalau money politic ya biasanya sembunyi-sembunyi," ungkap Gus Miftah.

"Itu murni sedekah dari Haji Her. Daripada nyinyir, menimbulkan fitnah, ayo ikut sedekah," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto

TKN Prabowo-Gibran buka suara

Terpisah, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan, kegiatan bagi-bagi uang yang viral di media sosial tersebut imbuhnya, dilakukan Gus Miftah sebagai aktivitas pribadi.

“Itu hak beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi,” kata Nusran dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa Gus Miftah bukanlah calon legislatif, pengurus partai atau bagian dari TKN paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Bukan relawan, tim kampanye, juga bukan anggota tim kampanye nasional dan tim kampanye daerah Prabowo-Gibran, jadi yang bersangkutan adalah warga negara biasa. Sehingga tidak terikat dengan Undang-Undang Pemilu,” kata Nusron.

“Yang bersangkutan juga bukan PNS, bukan juga pegawai BUMN, juga bukan pegawai BUMD. Terus apa pasal dan masalahnya,” imbuh dia.

Selain itu, ia juga memberikan klarifikasi terkait dengan Gus Miftah yang sempat duduk di barisan TKN pada debat perdana, Selasa (12/12/2023).

“Orang yang hadir dalam debat itu belum tentu anggota TKN. Bisa pendukung atau influencer dan sebagainya,” kata dia.

Baca juga: Saat Prabowo Bilang Ndasmu Etik, lalu Direspons Anies dan Ganjar...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi