Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bikin NPWP, Haruskah Lakukan Pemadanan NIK?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AISAH25
Ilustrasi NPWP.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

Berkaitan dengan itu, unggahan di media sosial X menanyakan soal pemadanan NIK-NPWP bagi Wajib Pajak (WP) yang baru mendaftar NPWP.

"Aku daftar npwp online pas bulan maret tahun ini, dan dapet dari emailnya gini work!
Perlu lakuin pemadaman juga atau gausah ya?" tulis unggahan @workfess, Jumat (29/12/2023).

Dalam unggahan itu, Wajib Pajak membuat NPWP pada 1 Maret 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah WP yang baru membuat NPWP harus melakukan pemadanan NIK-NPWP?

Pemadanan NIK-NPWP tak perlu dilakukan jika ...

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, masyarakat yang baru membuat NPWP tidak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Hal itu berlaku bagi mereka yang membuat NPWP sejak 14 Juli 2022.

"Bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran sejak tanggal 14 Juli 2022, tidak perlu melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Mereka tidak perlu melakukan pemdanan NIK-NPWP karena NPWP secara otomatis telah dipadankan saat mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Dengan begitu, pemadanan NPWP-NIK tidak perlu dilakukan lagi.

Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Terdaftar NPWP atau Tidak

Implementasi NIK-NPWP

Masyarakat pemilik NPWP wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Nantinya, kebijakan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Adapun pemadanan NIK-NPWP dilakukan untuk mewujudkan terbentuknya data identitas tunggal secara nasional guna mempermudah layanan publik kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut sebagaimana mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NPWP-NIK, maka akan mendapat konsekuensi kesulitan mengurus layanan pajak.

"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan NIK

Cara cek NIK terdaftar NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, WP bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir ke bawah dan klik "cek NPWP", halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"
  • Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
  • Kemudian, klik "Cari".

Apabila NIK sudah terdaftar di NPWP, muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid".

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Cara melakukan pemadanan NIK-NPWP

Jika NIK belum terdaftar sebagai NPWP, WP bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online tanpa datang ke kantor cabang Kantor Pelayanan Pajak.

Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:

  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
  • Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, lalu Klik "Login"
  • Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
  • Lalu, klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
  • Terakhir, klik "Logout" dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.

Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK telah berlaku menjadi NPWP.

Baca juga: Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Operator Seluler

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi