Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Gajinya!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Bawaslu Demak saat mengadakan Koordinasi Pembentukan TPS pada Pemilu 2024 di Hotel Amantis Kabupaten Demak. (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai 2 Januari 2024.

Informasi tersebut diumumkan melalui laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (27/12/2023).

Bawaslu di sejumlah provinsi mulai mengumumkan informasi syarat pengawasan TPS Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi mengatakan, pendaftaran pengawas TPS mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024, seperti dikutip dari Portal Provinsi Jawa Barat.

Pendaftaran TPS Pemilu 2024 bakal ditutup pada 6 Januari 2024.

Lantas, apa saja syarat pengawas TPS pada Pemilu 2024 dan bagaimana cara daftarnya?

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024

Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen.

Dilansir dari laman Bawaslu Riau, berikut daftar dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

Baca juga: Syarat dan Cara Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024

Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut jadwal rekrutmen petugas TPS pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui:

Baca juga: Viral Soal UTBK TPS Diduga Bocor dan Tersebar, Ini Penjelasan LTMPT

Gaji pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman Pemkab Nganjuk, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Besaran honor petugas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp 750.000-Rp 1.000.000.

Cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS.

Pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi