Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Daftar 337 Pinjol Ilegal per 30 Desember 2023, Berikut Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
ojk.go.id
Tangkapan layar daftar pinjol ilegal per 30 Desember 2023.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau "Satgas Pasti" merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal pada Sabtu (30/12/2023).

Satgas Pasti menemukan 337 pinjol yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode November 2023.

Dengan temuan tersebut, artinya sudah ada 6.680 pinjol ilegal yang ditemukan pada 2017-2023. Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

Mereka pun telah mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK dan memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," ujar Satgas Pasti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Perincian Bunga dan Denda Pinjol dari OJK, Turun Bertahap Mulai 2024


Daftar pinjol ilegal

Satgas Pasti telah merinci nama beserta developer yang mengembangkan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.

Berikut daftar selengkapnya:

Masyarakat diminta berhati-hati

Selain melakukan pelacakan pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Temuan tersebut terdiri dari:

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK

Terkait temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi.

Satgas tersebut juga serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Satgas Pasti menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan temuan ini, Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," saran Satgas PASTI.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Etika Penagihan Pinjol, Berlaku Juga untuk Pinjol Ilegal?

Ciri-ciri pinjol ilegal

Masyarakat perlu memahami apa saja perbedaan pinjol ilegal dan legal, agar tidak terjebak.

Mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal juga membantu mereka terhindar dari potensi penyebaran data.

Dilansir dari laman OJK, simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:

Baca juga: Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji

Sementara itu, pinjol yang legal atau sudah mengantongi izin dari OJK memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Baca juga: Kronologi Teror Pinjol AdaKami Diduga Sebabkan Peminjam Bunuh Diri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi