KOMPAS.com - Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024 mendatang.
Pengawas TPS dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Tugasnya memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri), Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sehingga, Bawaslu menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 adalah 2-6 Januari 2024.
Baca juga: MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Ini Alasannya
Jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS
Berikut adalah alur dan jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024
Link formulir pendaftaran pengawas TPS
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, bisa melalui Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan di daerah masing masing, dengan membawa berkas berikut:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat Pernyataan bermeterai.
Dikutip dari laman Bawaslu Provinsi Riau, berikut link untuk mendapatkan contoh formulir pendaftaran pengawas TPS:
>>LINK formulir pendaftaran pengawas TPS<<
Baca juga: Aturan Debat Pilpres dalam Penjelasan UU Pemilu: 3 Kali Capres dan 2 Kali Cawapres