KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2024.
Kenaikan harga rokok itu imbas dari naiknya cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik (vape) senilai 15 persen mulai 2024.
Aturan soal kenaikan cukai rokok mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dilansir dari Kompas.com, (19/12/2023).
Alasan kenaikan cukai rokok
Lebih lanjut Nirwala mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai pada 2024 sudah mempertimbangkan 4 pilar kebijakan rokok tembakau, yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, cukai rokok pada 2024 masih berdasarkan pada kebijakan multiyears sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," kata dia.
Baca juga: Harga Rokok per 1 Januari 2024 Usai Cukai Ditetapkan 10-15 Persen
Perbandingan harga rokok 2024 dan 2023
Kenaikan cukai rokok berdampak pada harga eceran rokok yang naik mulai 1 Januari 2023. Berikut perbandingan:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)Harga jual eceran paling rendah golongan I
- Rp 2.260 per batang (2024)
- Rp 2.055 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 205 per batang
Harga jual eceran paling rendah golongan II
- Rp 1.380 per batang (2024)
- Rp 1.255 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 125 per batang
Harga jual eceran paling rendah golongan I
- Rp 2.380 per batang (2024)
- Rp 2.165 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: RP 220 per batang
Harga jual eceran paling rendah golongan II
- Rp 1.465 per batang (2024)
- Rp 1.295 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 170 per batang
Baca juga: Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak Mulai 1 Januari 2024, Simak Besarannya
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPTHarga jual eceran paling rendah golongan I
- Rp 1.375-Rp 1.980 per batang (2024)
- Rp 1.250-Rp 1.800 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 180 per batang
Harga jual eceran paling rendah golongan II
- Rp 865 per batang (2024)
- Rp 720 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 145 per batang
Harga jual eceran paling rendah golongan III
- Rp 725 per batang (2024)
- Rp 605 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 120 per batang
Harga jual eceran paling rendah
- Rp 2.260 per batang (2024)
- Rp 2.055 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 205 per batang
Baca juga: Harga Rokok per 1 Januari 2024 Usai Cukai Ditetapkan 10-15 Persen
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)Harga jual eceran paling rendah golongan I
- Rp 950 per batang (2024)
- Rp 860 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 90 per batang
Harga jual eceran paling rendah golongan II
- Rp 200 per batang
- Rp 200 per batang
- Selisih kenaikan: tidak mengalami kenaikan
Harga jual eceran:
- Rp 55-Rp 180 per batang (2024)
- Rp 55-180 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: tidak mengalami kenaikan
Harga jual eceran
- Rp 290 per batang (2024)
- Rp 290 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: tidak mengalami kenaikan
Harga jual eceran
- Rp 495-Rp 5.500 per batang (2024)
- Rp 495-Rp 5.500 per batang (2023)
- Selisih kenaikan: tidak mengalami kenaikan
Baca juga: Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mengisap Satu Batang Rokok Setiap Hari
Perbandingan harga rokok listrik 2024 dan 2023
Mengacu PMK Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Perubatan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, berikut perbandingan kenaikan harga rokok listrik pada 2024 dan 2023:
1. Rokok elektrikHarga eceran minimum rokok elektrik padat
- Rp 5.886 per gram (2024)
- Rp 5.527 per gram (2023)
- Selisih kenaikan: 359 per gram
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka
- Rp 1.121 per gram (2024)
- Rp 938 per gram (2023)
- Selisih kenaikan: 183 per gram
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup
- Rp 39.607 per gram (2024)
- Rp 37.365 per gram (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram
Baca juga: Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mengisap Satu Batang Rokok Setiap Hari
2. Hasil pengolahan tembakau lainnyaHarga eceran minimum tembakau molases
- Rp 242 per gram (2024)
- Rp 228 per gram (2023)
- Selisih kenaikan : Rp 14 per gram
Harga eceran minimum tembakau hirup
- Rp 242 per gram (2024)
- Rp 228 per gram (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 14 per gram
Harga eceran minimum tembakau kunyah
- Rp 242 per gram (2024)
- Rp 228 per gram (2023)
- Selisih kenaikan: Rp 14 per gram
Itulah perbandingan harga rokok tembakau dan listrik selama tahun 2023 dan 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.