KOMPAS.com - Pemerintah masih menggratiskan vaksin Covid-19 untuk beberapa kelompok mulai Senin (1/1/2024).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
Mulai awal 2024, vaksin Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif di seluruh Indonesia.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari laman Sehat Negeriku, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Adakah Potensi Lonjakan Covid-19 di Libur Nataru? Ini Prediksi Epidemiolog
Kelompok yang masih dapat vaksin Covid-19 gratis
Lebih lanjut, Maxi membeberkan kelompok mana saja yang tidak perlu membayar untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Berikut daftarnya:
- Kelompok satu: belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali
- kelompok dua: sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja di AS, Pita Suara Lumpuh Usai Tertular Covid-19
Maxi menjelaskan, vaksin Covid-19 gratis untuk kelompok satu dan dua dikhususkan untuk beberapa kategori, yakni:
- Lanjut usia
- Lanjut usia dengan komorbid
- Dewasa dengan komorbid
- Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
- Ibu hamil
- Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun sedang–berat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Apakah Masker Akan Diwajibkan Saat Mudik Nataru?
Vaksin Covid-19 berbayar
Bagi masyarakat yang tidak masuk kategori kelompok satu dan dua, mereka bisa mendapatkan vaksin Covid-19 secara mandiri alias berbayar bila dosisnya belum lengkap.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan kemenkes Rizka Andalucia mengatakan, penyediaan vaksin Covid-19 mandiri diatur dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.
Ia mengatakan, vaksin Covid-19 mandiri dapat diperoleh di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," ujar Rizka.
Baca juga: Kemenkes Sebut Covid-19 Varian JN.1 Masuk Indonesia, Apa Gejalanya?
Berapa harga vaksin Covid-19?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, vaksin Covid-19 berbayar kemungkinan harganya mencapai Rp 100.000 per dosis.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu, masyarakat yang menjalani vaksinasi Covid-19 secara mandiri akan mendapatkan suntikan setiap enam bulan sekali.
Meski begitu, harga vaksin Covid-19 masih dalam perhitungan Kementerian Kesehatan.
Adapun, implementasi vaksin Covid-19 berbayar telah diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Apakah Vaksin Booster Akan Kembali Digencarkan? Ini Penjelasan Kemenkes
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.