KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu tahun 2024.
Pengawas TPS merupakan petugas yang berfungsi memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan.
Masyarakat yang berminat bisa mulai mendaftar sebagai calon Pengawas TPS pada 2 Januari 2024 besok.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024
Lantas, apa saja syarat pendaftaran Petugas TPS Pemilu 2024?
Syarat daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pengawas Pemilu RI, berikut adalah syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia idak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Daftar Parpol Pemilu 2024 yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen Menurut Survei Terbaru
Dokumen pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Dilansir dari laman Kompas.TV (26/12/2023), berkas yang perlu Anda lengkapi untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu tahun 2024 adalah:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
- Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup Surat pernyataan bermeterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Ini Alasannya
Bawaslu menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 pada periode 2-6 Januari 2024.
Demikian kriteria dan persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu tahun 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.