Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Elpiji Per 1 Januari 2024, Adakah Penurunan Harga?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI
Ilustrasi gas elpiji 12 kg, gas LPG.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku per 1 Januari 2024.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan tidak ada perubahan harga elpiji yang berlaku di Januari 2024 dengan bulan sebelumnya, Desember 2023.

"Masih sama kalau LPG," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (1/1/2024).

Namun bila dibandingkan dengan harga elpiji pada awal November 2023, terdapat perubahan harga yang berlaku sejak 22 November 2023.

Penyesuaian harga ini karena mengikuti tren harga rata-rata publikasi Contract Price Aramco (CPA) November 2023 dan nilai tukar mata uang rupiah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada periode tersebut, harga satuan rupiah per kilogram (Rp/kg) mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah.

Kondisi ini membuat harga elpiji pada 22 November 2023 mengalami penurunan dan berlaku hingga sekarang.

Harga elpiji 5,5 kg yang awalnya dibanderol Rp 90.000 per tabung, pada awal November turun Rp 6.000 per tabung atau menjadi Rp 84.000.

Penyesuaian harga juga terjadi pada elpiji 12 kg, yang awalnya seharga Rp 192.000 per tabung turun Rp 12.000 atau menjadi Rp 180.000.

Sebagai catatan, harga tersebut berlaku untuk Pulau Jawa di tingkat penyalur agen resmi Pertamina. Sementara harga gas elpiji di wilayah lain mengacu pada harga di Pulau Jawa.

Harga elpiji ini mengacu kepada regulasi Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Baca juga: Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Ini Caranya


Harga elpiji per Januari 2024

Diberitakan Kompas.com (1/12/2023), berikut daftar harga elpiji ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang tetap berlaku di Januari 2024.

1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhoksumawe) 2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun) 3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh) 4. Riau (Dumai dan Pekanbaru) 5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan) 6. Jambi (Jambi) 7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang) 8. Bengkulu (Bengkulu) 9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro) 10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 2024, Apakah Jumlahnya Dibatasi?

11. Banten (Serang dan Tangerang) 12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara) 13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya) 14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal) 15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman) 16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung) 17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan) 18. Nusa Tenggara Barat (Lombok) 19. Kalimantan Barat (Pontianak) 20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Mulai 2024, Masih Bisa Beli di Pengecer atau Warung Kecil?

21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu) 22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda) 23. Kalimantan Utara (Tarakan) 24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare) 25. Sulawesi Selatan (Palu) 26. Gorontalo (Gorontalo) 27. Sulawesi Utara (Bitung) 28. Sulawesi Tenggara (Kendari) 29. Maluku (Ambon) 30. Papua (Jayapura)

Baca juga: Catat, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg Subsidi

Harga elpiji 3 kg

Lebih lanjut, Irto menjelaskan harga elpiji ukuran 3 kg menyesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di setiap daerah Indonesia.

"Sesuai dengan HET di masing-masing daerah," jelasnya.

Sementara itu, harga jual elpiji 3 kg secara eceran adalah untuk rumah tangga dan usaha mikro, serta keperluan kapal perikanan bagi nelayan kecil.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor 7436 K/12/MEM/2016.

Dalam aturan tersebut, harga jual eceran elpiji tabung 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur resmi ditetapkan sebesar Rp 12.750.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi