Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Daftar Beli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Muhammad Fawaid
Ilustrasi LPG 3 kg.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mewajibkan masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran ini dilakukan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg yang tepat sasaran oleh pemerintah.

“Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Tutuka, diberitakan Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Pendaftaran tersebut juga berguna untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg sebagai tindak lanjut atas Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan perubahan subsidi elpiji 3 kg agar menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi program perlindungan sosial secara bertahap.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bisakah masyarakat yang menggunakan elpiji 3 kg mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024?

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 2024, Apakah Jumlahnya Dibatasi?


Daftar beli elpiji 3 kg setelah 1 Januari 2024

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg di penyalur resmi tetap bisa mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.

"Masih bisa, jadi harus terdata dulu baru bisa membeli," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (1/1/2024).

Menurut Irto, proses pendaftaran diri untuk membeli dan menggunakan elpiji 3 kg dari agen resmi Pertamina dapat dilakukan dengan cepat.

Masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi elpiji dari Pertamina.

Kemudian, pihak penyalur akan mendata dan mendaftarkan data pembeli elpiji 3 kg melalui merchant app MyPertamina.

Data dari pembeli elpiji 3 kg kemudian akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Contohnya, data dari pembeli yang masuk kelompok rumah tangga akan diverifikasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Sementara data pembeli dari usaha mikro akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Bagi yang sudah terdaftar (beli elpiji 3 kg) membeli seperti biasa, cukup dengan menunjukkan nomor KTP-nya," lanjut Irto.

Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri hanya perlu mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina untuk membeli elpiji 3 kg dengan membawa KTP.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Mulai 2024, Masih Bisa Beli di Pengecer atau Warung Kecil?

Masyarakat yang boleh atau tidak boleh beli elpiji 3 kg

Sementara itu, terdapat empat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji 3 kg subsidi dari pemerintah.

Hal ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019.

Berikut empat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji 3 kg:

  1. Rumah tangga sasaran: elpiji 3 kilogram digunakan untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
  2. Usaha mikro sasaran: pengguna elpiji 3 kilogram termasuk pemilik usaha produktif perorangan dalam lingkup usaha mikro.
  3. Nelayan sasaran: nelayan yang mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
  4. Petani sasaran: petani yang mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Sebaliknya, ada beberapa kelompok masyarakat yang dilarang membeli elpiji 3 kg.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Berikut kelompok atau usaha masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dari pemerintah.

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  5. Usaha tani tembakau
  6. Usaha jasa las
  7. Usaha binatu atau laundry
  8. Usaha batik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi