Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini!

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2024. Daftar UMP terbaru di 38 provinsi Indonesia yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) 2024 resmi berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024).

Ketentuan tersebut seperti tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP Pengupahan, UMP yang berlaku mulai 2024 pun dipastikan mengalami kenaikan.

Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni 8,73 persen, sedangkan, Gorontalo mengalami kenaikan terendah sebesar 1,19 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen.

Sedangkan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.

Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker


Daftar UMP 2024 di 38 provinsi seluruh Indonesia:

Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/12/2023), berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi seluruh Indonesia yang berlaku mulai hari ini:

1. Aceh 2. Sumatera Utara 3. Sumatera Barat 4. Riau 5. Jambi 6. Sumatera Selatan 7. Bengkulu 8. Lampung 9. Bangka Belitung 10. Kepulauan Riau 11. DKI Jakarta 12. Banten 13. Jawa Barat 14. Jawa Tengah 15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 16. Jawa Timur 17. Bali 18. Nusa Tenggara Barat 19. Nusa Tenggara Timur

Baca juga: Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

20. Kalimantan Barat
  • UMP 2023: Rp 2.608.601
  • UMP 2024: Rp 2.702.616 (naik 3,6 persen).
21. Kalimantan Tengah
  • UMP 2023: Rp 3.181.013
  • UMP 2024: Rp 3.261.616 (naik 2,53 persen).
22. Kalimantan Utara
  • UMP 2023: Rp 3.251.702
  • UMP 2024: Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen).
23. Kalimantan Selatan
  • UMP 2023: Rp 3.149.977
  • UMP 2024: Rp 3.282.812 (naik 4,22 persen).
24. Kalimantan Timur
  • UMP 2023: Rp 3.201.396
  • UMP 2024: Rp 3.360.858 (naik 6,2 persen).
25. Sulawesi Utara
  • UMP 2023: Rp 3.485.000
  • UMP 2024: Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen).
26. Sulawesi Tengah
  • UMP 2023: Rp 2.599.546
  • UMP 2024: Rp 2.736.698 (naik 8,73 persen).
27. Sulawesi Selatan
  • UMP 2023: Rp3.385.145
  • UMP 2024: Rp 3.434.298 (1,45 persen).
28. Sulawesi Tenggara
  • UMP 2023: Rp 2.758.948
  • UMP 2024: Rp2.885.964 (naik 4,6 persen).
29. Gorontalo
  • UMP 2023: Rp 2.989.350
  • UMP 2024: Rp 3.025.100 (naik 1,19 persen).
30. Sulawesi Barat
  • UMP 2023: Rp 2.871.794
  • UMP 2024: Rp 2.914.958 (naik 1,5 persen).
31. Maluku
  • UMP 2023: Rp 2.812.827,30
  • UMP 2024: Rp 2.949.953 (naik, 4,88 persen).
32. Maluku Utara
  • UMP 2023: Rp 2.976.720
  • UMP 2024: Rp 3.200.000 (naik 7,5 persen).
33. Papua
  • UMP 2023: Rp 3.864.696
  • UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen).
34. Papua Barat
  • UMP 2023: Rp 3.282.000
  • UMP 2024: Rp 3.393.000 (naik 3,27 persen).
35. Papua Tengah
  • UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
  • UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
36. Papua Selatan
  • UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
  • UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
37. Papua Barat Daya
  • UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
  • UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
38. Papua Pegunungan
  • UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
  • UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Apakah Gaji Pekerja Pasti Ikut Naik?

Hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap alasan kenaikan UMP 2024 tidak lebih dari Rp 200.000.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Oleh karena itu, seperti dalam pemberitaan Kompas.com, Selasa (21/11/2023), kenaikan nominal UMP hanya sedikit.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.

Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.

Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.

"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan, " jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi