Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK Jateng 2024 Tertinggi Rp 3,2 Juta Terendah Rp 2 Juta

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH
Ilustrasi rupiah, uang rupiah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2024 sudah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

SK Gubernur tentang UMK ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. UMK Jawa Tengah terbaru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2024.

Sesuai dengan SK Gubernur ini, UMK di Jawa Tengah paling tinggi adalah Kota Semarang yakni Rp 3.243.969.

Sementara itu, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp Rp 2.038.005.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar UMK Se-Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

Dikutip dari laman JatengProv, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Selain itu, penetapan UMK juga menyesuaikan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.

Daftar UMK di Jawa Tengah

Berikut ini daftar UMK di Jateng dari yang tertinggi sampai yang terendah:

  1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  3. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  4. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  5. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  6. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  7. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  8. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  9. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  10. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  11. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  12. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  13. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  14. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  15. Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
  16. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  17. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  19. Kota Tegal: Rp 2.231.628
  20. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  21. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  22. Kota Surakarta atau Solo: Rp 2.269.070
  23. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  24. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  25. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  26. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  27. Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
  28. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  29. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  30. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
  31. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  32. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  33. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
  34. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  35. Kota Semarang: Rp 3.243.969

Baca juga: 10 Daerah dengan UMK 2024 Terendah Se-Indonesia, Ada Kotamu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi