Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Besok

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/E. UTAMA
Ilustrasi Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024. Tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.

Secara umum, tugas PTPS memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari pengawasan Pemilu pun dapat mendaftarkan pada besok, Selasa (2/1/2024).

Lantas, apa saja tugas PTPS Pemilu 2024?

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Gajinya!


Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024

Pengawas TPS atau PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS.

PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.

Dilansir dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:

Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.

Wewenang dan larangan PTPS Pemilu

PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS.

Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu.

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang atau kewengan setiap PTPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk:

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
  • Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
  • Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
  • Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Baca juga: Syarat dan Cara Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024

Syarat PTPS Pemilu 2024

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PTPS Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut, seperti dikutip laman Instagram @bawasluri:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Dokumen pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Selain memenuhi persyaratan, pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen, meliputi:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan bermeterai.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024

Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran PTPS Pemilu melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing mulai 2-6 Januari 2024.

Berikut jadwal rekrutmen PTPS yang wajib diketahui:

  • 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas
  • 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
  • 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan
  • 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
  • 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
  • 2-17 Januari 2024: Wawancara
  • 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara
  • 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
  • 22 Januari 2024: Pelantikan PTPS
  • 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/12/2023), gaji PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi