Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, WNA Pemilik Visa Kunjungan Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/undefined
ilustrasi visa on arival.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) kini bisa memperpanjang visa kunjungan atau izin tinggal secara online di laman evisa.imigrasi.go.id.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan perpanjang visa kunjungan secara online bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal turis yang berkunjung ke Indonesia.

"Sekarang (perpanjang izin tinggal) bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon," kata Silmy, dilansir dari laman Imigrasi.

"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online,” imbuhnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, kebijakan ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai Minggu, 31 Desember 2023.

Baca juga: CEO OpenAI Jadi WNA Pertama yang Dapat Golden Visa, Apa Tujuan Pemerintah?

Jenis visa kunjungan yang bisa diperpanjang secara online

Saat ini, beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online adalah:

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id adalah:

Dengan demikian, WNA diharapkan lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy.

Baca juga: Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Wisata dan Bisnis

Syarat perpanjang izin tinggal

Sebelumnya, perpanjang izin tinggal bagi WNA hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Imigrasi.

Dilansir dari laman Imigrasi, berikut syarat pengajuan perpanjang izin tinggal bagi WNA:

a. Persyaratan umum b. Persyaratan khusus

Bagi Orang asing dalam rangka prainvestasi, surat penjaminan dari penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian.

Biaya perpanjang izin tinggal

Mengacu pada Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, biaya perpanjang ITK dibedakan menjadi dua.

Perbedaan itu bergantung pada masa izin tinggal. Berikut biaya perpanjang izin tinggal bagi WNA yang berkunjung di Indonesia:

Baca juga: Digunakan Coldplay Saat Konser di Indonesia, Apa Itu Music and Art Visa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi