KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) kini bisa memperpanjang visa kunjungan atau izin tinggal secara online di laman evisa.imigrasi.go.id.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan perpanjang visa kunjungan secara online bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal turis yang berkunjung ke Indonesia.
"Sekarang (perpanjang izin tinggal) bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon," kata Silmy, dilansir dari laman Imigrasi.
"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online,” imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai Minggu, 31 Desember 2023.
Baca juga: CEO OpenAI Jadi WNA Pertama yang Dapat Golden Visa, Apa Tujuan Pemerintah?
Jenis visa kunjungan yang bisa diperpanjang secara online
Saat ini, beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online adalah:
- Visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1)
- Visa dengan tujuan kunjungan pengobatan (indeks C3)
- Visa dengan tujuan kunjungan urusan pemerintahan (indeks C4)
- Visa dengan tujuan kunjungan kursus singkat (indeks C9)
- Visa dengan tujuan kunjungan kunjungan bisnis (indeks C11)
Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id adalah:
- Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
- Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
- Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
- Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
- Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4).
Dengan demikian, WNA diharapkan lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.
“Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy.
Baca juga: Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Wisata dan Bisnis
Syarat perpanjang izin tinggal
Sebelumnya, perpanjang izin tinggal bagi WNA hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Imigrasi.
Dilansir dari laman Imigrasi, berikut syarat pengajuan perpanjang izin tinggal bagi WNA:
a. Persyaratan umum- Formulir yang telah diisi lengkap
- Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi yang dituju
- KTP Penjamin
- Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan/perpanjangan Izin Kunjungan
- Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain
- Tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain
Bagi Orang asing dalam rangka prainvestasi, surat penjaminan dari penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian.
Biaya perpanjang izin tinggal
Mengacu pada Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, biaya perpanjang ITK dibedakan menjadi dua.
Perbedaan itu bergantung pada masa izin tinggal. Berikut biaya perpanjang izin tinggal bagi WNA yang berkunjung di Indonesia:
- Perpanjangan untuk 60 hari: Rp 2.000.000
- Perpanjangan 30 hari untuk VoA: Rp 500.000
Baca juga: Digunakan Coldplay Saat Konser di Indonesia, Apa Itu Music and Art Visa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.