Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji ASN 2024 Dipastikan Naik, Kapan Mulainya?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TRAVEL MAN
Ilustrasi kenaikan gaji ASN per 2024
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan, gaji aparatur sipil negara (ASN) akan naik pada 2024.

Rencana kenaikan gaji ASN sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com (16/8/2023).

Harapannya, kenaikan gaji ini mampu memperkuat reformasi birokrasi, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ujarnya.

Namun, hingga awal Januari 2024, aturan turunan terkait kenaikan gaji ASN ini belum diterbitakan.

Lantas, kapan kenaikan gaji ASN mulai berlaku?

Baca juga: Mengenal Baju Korpri, Muncul pada Era Orde Baru dan Jadi Seragam Identitas ASN

Kenaikan gaji ASN berlaku per Januari 2024, tapi ....

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan, kenaikan gaji ASN berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai Undang-Undang (UU) dan nanti diatur Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Kendati demikian, nominal gaji yang diterima ASN pada Januari 2024, belum sesuai dengan besaran gaji setelah mengalami kenaikan.

"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," kata Prastowo.

Hal ini disebabkan oleh belum rampungnya penyusunan aturan turunan terkait kenaikan gaji ASN.

Baca juga: Sanksi ASN yang Berfoto Jari Dukung Capres-Cawapres 2024, Sanksi Moral hingga Pemberhentian

Nantinya, selisih nominal gaji terbaru akan diberikan secara rapel jika aturan sudah selesai.

"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur. Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.

"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," terang Prastowo.

Sebagai ilustrasi, dia menerangkan, jika ASN memperoleh gaji Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.

Adapun selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.

"Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret," jelas dia.

Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Kelompok yang terima kenaikan gaji ASN 2024

Sebagaimana disampaikan Jokowi, kenaikan gaji ASN pada 2024 akan diberikan untuk:

  • PNS
  • PPPK
  • Anggota TNI
  • Anggota polri
  • Pensiunan
  • Tunjangan veteran

Menurut Yustinus, saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang terdiri dari:

  • PP untuk gaji PNS
  • PP untuk gaji TNI
  • PP untuk gaji Polri
  • PP untuk pensiun PNS
  • PP untuk pensiun TNI
  • PP untuk pensiun Polri
  • PP untuk tunjangan Veteran
  • Perpres gaji PPPK

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena kenaikan akan tetap dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024 dengan mekanisme rapel.

Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Besaran gaji ASN

Sebagai catatan, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji, sedangkan tunjangan masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com (21/8/2023).

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS saat ini, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji:

Gol I
  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gol II
  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gol III
  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gol IV
  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: UU ASN 2023 dan Bayang-bayang Kembalinya Dwifungsi Militer

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi