KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen program internsip untuk dokter dan dokter gigi untuk angkatan I periode Februari 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pendaftaran akan berlangsung sampai 13 Januari 2024.
“Pendaftaran online mulai Januari. Ada seleksi administrasi oleh Kemenkes dan akademik oleh perguruan tinggi atau tempat untuk pendidikannya,” ujar Nadia kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2023).
Adapun pendaftaran program internsip dokter dan dokter gigi ini dilakukan melalui https://internsip.kemkes.go.id.
Lantas, apa saya syarat untuk mendaftar program ini?
Baca juga: Ramai soal Sunat Perempuan yang Dilarang Kemenkes, Ini Risikonya
Syarat mendaftar program Internsip Kemenkes
Dikutip dari Instagram Kemenkes, berikut sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh pendaftar untuk mengikuti program internsip:
- WNI lulusan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam negeri atau WNI lulusan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi luar negeri dan telah mengikuti adaptasi
- Lulusan Pendidikan Profesi Dokter dan Dokter Gigi, memiliki Sertifikat Profesi dan Berita Acara Sumpah Dokter dan Dokter Gigi
- Lulus UKMPPD/UKMP2DG baik CBT maupun OSCE/UKDI dan memiliki transkrip nilai CBT/UKDI
- Memiliki kompetensi sebagai dokter/dokter gigi, dengan masa penerbitan Sertifikat Kompetensi kurang dari 3 (tiga) tahun
- Telah teregistrasi dan tercatat sebagai dokter dan dokter gigi dalam sistem di Konsil Kedokteran Indonesia atau memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
- Mendaftar akun internsip melalui laman https://internsip.kemkes.go.id/ (lihat manual book SIMPIDI-pendaftaran)
Baca juga: Dokter di China Mengeluarkan 60 Cacing Hidup dari Mata Seorang Wanita
Jadwal pendaftaran Internsip Kemenkes
Dilansir dari laman Kemenkes, berikut timeline atau jadwal pendaftaran program internsip Kemenkes:
- Batas mendaftar dan perbaikan dokumen pendaftaran: 13 Januari 2024 pukul 17.00 WIB
- Penempatan peserta dipensasi (untuk dokter yang memiliki kondisi khusus): 19 Januari 2024
- Pemilihan lokasi: 20-24 Januari 2024
- Batas unggah dokumen administrasi: 26 Januari 2024 pukul 17.00 WIB
- Keberangkatan: Februari 2024
Perlu diketahui, periode pelaksanaan program internsip oleh Kemenkes ini digelar mulai Februari 2024-Februari 2025 untuk dokter dan Februari 2024-Agustus 2024 untuk dokter gigi.
Baca juga: Profil Miguel Oliveira, Dokter Gigi yang Juarai MotoGP Mandalika 2022
Pemilihan lokasi
Ada dua mekanisme pemilihan lokasi internsip, yakni reguler dan prioritas.
Mekanisme reguler merupakan pemilhan wahana secara bertahap sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan per periode.
Daftar wahana yang dapat dipilih adalah wahana non-DTPK dan DTPK yang ditentukan oleh Sekretariat PIDI berdasarkan sebaran peserta internsip periode berjalan.
Sementara itu, mekanisme prioritas dapat diikuti oleh seluruh calon peserta internsip yang berminat.
Calon peserta dapat memilih minimal 1 dan maksimal 5 wahana yang ada di kategori Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK).
Proses penempatan berdasarkan nilai UKMPPD dan bulan lulus UKMPPD, dan diurutkan berdasarkan prioritas pilihan wahana.
Informasi selengkapnya disimak melalui laman ini.
Baca juga: Bahaya dan Tanda Seseorang Menatap Layar Ponsel Terlalu Lama, Kemenkes: Gunakan Rumus 20-20-20
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.