Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkeu soal Gaji ASN Januari 2024 yang Disebut Sama dengan Bulan Lalu

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/JIRSAK
Ilustrasi gaji, penghasilan, kenaikan gaji.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Gaji aparatur sipil negara (ASN) dipastikan akan naik mulai 1 Januari 2023.

Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai Undang-Undang (UU) dan nanti diatur Peraturan Pemerintah (PP)," kata Prastowo kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2023).

Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa gaji yang diterima ASN pada bulan ini masih sama dengan Desember 2023 atau belum naik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini dikarenakan belum selesainya penyusunan aturan turunan terkait gaji ASN terbaru.

"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," jelas dia.

Baca juga: Sanksi ASN yang Berfoto Jari Dukung Capres-Cawapres 2024, Sanksi Moral hingga Pemberhentian

Dibayarkan secara rapel

Namun, ia memastikan bahwa kekurangan gaji tersebut akan diberikan secara rapel jika aturan sudah selesai.

Sebagai gambaran, seorang ASN menerima gaji Rp 3.044.300 pada Desember 2023, nominal gaji yang sama juga akan diterima pada Januari.

Nantinya, selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.

"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," ujarnya.

"Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret," sambungnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena kenaikan akan tetap dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024 dengan mekanisme rapel.

Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Prastowo menuturkan, pemerintah saat ini sedang merampungkan serangkaian aturan, dua di antaranya adalah PP untuk gaji PNS dan Perpres PPPK.

Selain ASN, kenaikan gaji juga akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri, pensiunan, serta tunjangan veteran.

Seperti diketahui, kenaikan gaji ASN ini pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat itu.

Ia berharap, kenaikan gaji ini mampu memperkuat reformasi birokrasi, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi