Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Suami Mutilasi Istrinya di Malang dan Ancaman Hukumannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Kasus mutilasi di Malang terjadi di rumah di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pada Minggu (31/12/2023), TKP pembunuhan dan mutilasi suami terhadap istri itu diberi garis polisi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - James Lodewyk Tomatala (61) tega membunuh istrinya, Made (55) dengan cara yang sadis, yakni membunuh dan memutilasi korban. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (30/12/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Danang Yudanto mengatakan, jenazah korban ditemukan di halaman rumah.

Kemudian, setelah melakukan tindakan sadis tersebut, J menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Tersangka saat memberikan keterangan mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk kejiwaannya," ujar Danang dikutip dari Kompas.com, Senin (1/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut fakta tentang kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Malang:

Baca juga: YouTuber Asal Spanyol Bunuh dan Mutilasi Temannya di Thailand, Apa Penyebabnya?


1. Kronologi pembunuhan

Danang mengatakan, kronologi bermula saat James mendapatkan informasi bahwa Made sedang menghadiri acara gathering di Taman Krida Budaya, Malang pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan istrinya, James mendatangi acara tersebut dan mengajak korban kembali ke rumah.

"Awalnya korban menolak. Namun, karena dipaksa akhirnya dia mengikuti pelaku pulang ke rumah," kata Danang dilansir dari Kompas.id.

Namun demikian, sesampainya di rumah, James justru melakukan perbuatan keji dengan membunuh korban.

"Pengakuan tersangka waktu itu seperti dirasuki setan," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Suami Pelaku Mutilasi Istri di Malang, Polisi Sebut Kondisi Kejiwaan Normal

2. Motif pembunuhan

Danang menyampaikan, James melakukan perbuatan sadis itu lantaran merasa jengkel kepada istrinya yang pergi meninggalkan rumah selama lima bulan sejak Juli 2023.

"Motifnya permasalahan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah,” kata Danang.

James, yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka, menduga adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Namun, hal tersebut tidak dapat dibuktikannya.

Berdasarkan keterangan saksi, Made meninggalkan rumah dan pergi ke tempat kerabatnya yang berada di Bali.

Namun, pada Sabtu, korban Made kembali ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Mahasiswa di Yogyakarta yang Jadi Korban Mutilasi

3. Pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan kepada tersangka menunjukkan bahwa ia tidak memiliki gangguan kejiwaan. Pembunuhan terhadap Made dilakukan J dalam kondisi sadar.

”Hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Apa yang dilakukan dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh oleh gangguan psikologis,” ujar Danang.

Danang melanjutkan, saat ini polisi masih memeriksa saksi dalam kasus tersebut. Kemudian, jenazah korban juga akan diotopsi atas persetujuan keluarga.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang, Jawa Timur untuk memastikan apakah mutilasi dilakukan saat korban sudah meninggal atau saat masih hidup.

4. Pelaku dikenal sangat temperamental

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, pelaku sebelumnya pernah mengatakan akan membunuh korban bila mereka bertemu.

Tak hanya itu, pelaku sudah lama dikenal memiliki sifat temperamental dan sering kali melakukan kekerasan bisa sedang adu mulut dengan keluarga.

Danang menyampaikan, keluarganya bahkan dikenal sangat tertutup dan jarang terlihat bersosialisasi dengan warga.

Baca juga: Tawa Tanpa Sesal Husen, Pelaku Mutilasi dan Cor Bos Galon di Semarang

5. Pelaku menyerahkan diri

Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui ketika pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) pagi.

Dikutip dari Kompas TV, Danang mengatakan, J mengakui semua perbuatannya, mulai dari membunuh hingga memutilasi korban.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Namun demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga bahwa mutilasi terhadap Made sudah direncanakan.

Sebab diketahui J telah menyiapkan beberapa kantong plastik berukuran besar yang baru dibeli dan diduga akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban.

Setelah memutilasi dia merasa kebingungan lalu menghubungi salah satu saksi untuk mengangkat perabot di dalam rumah. 

"Namun, ketika saksi itu datang, yang ditunjukkan oleh tersangka adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember," kata Danang.

Pelaku terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi