KOMPAS.com - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) TNI, Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami kenaikan mulai Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS ini dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara negara menyampaikan, penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Hal yang sama juga sebelumnya disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun X pada Senin (1/1/2024).
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ujar Prastowo.
Baca juga: 94,31 Persen PNS Pemprov DKI Masuk Kerja pada Hari Pertama Pascalibur Tahun Baru
Kenaikan gaji PNS 2024
Dalam pidato RUU APBN pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa untuk gaji ASN, TNI, dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi.
Menindaklanjuti hal itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan ketentuan penyesuaian gaji tersebut.
"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com Selasa (2/1/2024).
Walaupun masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS sudah mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan begitu, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan selesai dibuat secara bersamaan atau dirapel.
"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplet," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023
Perincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8 persen
Berikut ini perbandingan gaji PNS sebelum adanya kenaikand an sesudah adanya kenaikan sebanyak 8 persen.
Gaji PNS sebelum naik 8 persenDikutip dari Kompas TV, berikut ini gaji PNS sebelum adanya kenaikan delapan persen.
Gaji PNS 2024 Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):
- Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golonga IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.595.100- Rp5.901.200
Baca juga: Gaji PNS, Polri, dan TNI Diusulkan Naik 8 Persen, Berapa Nominalnya Saat Ini?
Gaji PNS setelah naik 8 persenGaji PNS 2024 Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Golongan Ia: Rp1.685.665-Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860-Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944-Rp2.901.420
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):
- Golongan IIa: Rp2.183.976-Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072-Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136-Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- Golongan IIIa: Rp2.785.752-Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580-4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484-Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464-Rp5.180-760
Gaji PNS Golongn IV
- Golongan IVa: Rp3.287.844-Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948-Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884-Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976-Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548-Rp6.373.296.
Nah, itulah besaran gaji PNS yang mengalami kenaikan 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.