Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenaikan Gaji PNS Tidak Dibayarkan Mulai JanuariĀ 2024

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TRAVEL MAN
Gaji PNS 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Gaji PNS mulai Januari 2024 dipastikan naik sebesar 8 persen dari sebelumnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Kendati demikian, Prastowo mengatakan bahwa nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS 2024 itu telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (2023).

Lantas, apa alasan kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024?

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Gaji ASN Januari 2024 yang Disebut Sama dengan Bulan Lalu

Alasan kenaikan gaji 2024 belum diberikan per Januari

Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.

"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.

Namun, Prastowo memastikan bahwa kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.

"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.

"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.

Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok ASN adalah Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.

Selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.

"Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret," terang Prastowo.

Saat ini, Prastowo mengatakan bahwa pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang terdiri dari:

  • PP untuk gaji PNS
  • PP untuk gaji TNI
  • PP untuk gaji Polri
  • PP untuk pensiun PNS
  • PP untuk pensiun TNI
  • PP untuk pensiun Polri
  • PP untuk tunjangan Veteran
  • Perpres gaji PPPK.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bakal mengupayakan agar kenaikan gaji PNS dapat dibayar penuh sesuai arahan Jokowi.

"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplit," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Untuk mewujudkan hal itu, bendahara negara itu mengatakan sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP).

"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani.

Kendati masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Dengan kata lain, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Apakah Gaji Pekerja Pasti Ikut Naik?

Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik

Selain ASN, kenaikan gaji mulai 2024 juga akan diberikan kepada ASN lainnya, yaitu anggota TNI, anggota Polri, pensiunan, tunjangan veteran, dan PPPK.

Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.

Berikut perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan:

Gaji PNS golongan I

2023

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2024

  • Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
  • Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Gaji PNS golongan II

2023

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

2024

  • IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Baca juga: Gaji PNS, Polri, dan TNI Diusulkan Naik 8 Persen, Berapa Nominalnya Saat Ini?

Gaji PNS golongan III

2023

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

2024

  • IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Gaji PNS golongan IV

2023

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2024

  • IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
  • IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
  • IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi