Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Uang Cacat dan Salah Potong Nilainya Lebih Tinggi dari Nominalnya? Ini Kata BI

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar uang cacat salah cetak.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan yang mempertanyakan perihal uang yang diduga cacat karena salah cetak apakah bisa ditukarkan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @tanyarlfes pada Selasa (2/1/2024).

Dalam unggahan tersebut, tampak uang Rp 50.000 yang memiliki potongan kertas yang berbeda. 

"Ada yang tau ga ya, kalo uang cacat cetak kaya gini laporinnya kemana. tadi ada pembeli di warung ku, aku minta tuker yg lain ke dia, tp katanya dia jg dpt dr bank kaya gitu," tulis pengunggah.

Warganet sebut harganya mahal dan diburu kolektor

Beberapa warganet pun berkomentar di unggahan tersebut dan mengatakan bahwa uang salah cetak bisa dijual kepada kolektor uang dengan harga yang lebih tinggi dari nominalnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wah simpen aja nder itu diincar para kolektor uang psti," tulis akun @bapakmartin.

"Jual ke kolektor nderr harga nya bisa mahal tergantung cacat sama tingkat mulus nya duit itu," tulis @laira_salsabila.

Hingga Rabu (3/1/2024) malam, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,7 juta kali dan mendapatkan lebih dari 550 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah uang cacat karena salah cetak bisa ditukar dengan nominal yang lebih tinggi?

Baca juga: Video Viral Penipuan dengan Modus Uang Kembalian Kurang di Bantul, DIY


Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang rusak karena cacat atau pun salah cetak, dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Uang dalam unggahan tersebut termasuk uang cacat yang misprint atau miscut dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Pihaknya menyebutkan, uang cacat seperti dalam unggahan bisa dibawa ke BI untuk dicek keasliannya. Apabila asli, maka dapat ditukarkan dengan uang baru. 

"Namun, untuk nominalnya akan diberikan sama dengan uang yang mengalami kerusakan tersebut," kata Marlison saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penukaran uang dapat dilakukan di kantor BI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Senada dengan Marlison, uang yang ditukarkan akan mendapatkan nominal yang sama dan tidak bisa lebih besar dari nilainya.

"Selain itu akan dilihat apakah uang tersebut terindikasi uang palsu dan dengan demikian tidak dapat ditukarkan," kata dia, terpisah.

Baca juga: Viral, Video Uang Arisan Rp 11 Juta Terbakar Bisa Ditukar, Ini Kata BI

Akan dihargai lebih tinggi oleh kolektor uang

Di sisi lain, kolektor uang Yanto lim mengatakan, uang dengan keadaan cacat lantaran salah cetak bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi dari nominal aslinya.

"Benar, bisa dibeli dari harga Rp 200.000-500.000, tergantung uang masing-masing," ujarnya terpisah.

Ia menyampaikan, penentuan harganya dilihat dari kondisi uang miscut atau uang salah potong, seperti mulus, baru, tidak ada lipatan, dan keekstreman atau kelangkaan bentuk uang tersebut.

"Semakin bagus dan semakin ekstrem, maka akan semakin mahal," ungkap Yanto.

Ia juga menyampaikan bahwa uang salah potong sebenarnya bukanlah uang langka, hanya saja uang tersebut memiliki bentuk yang unik dan cantik membuat kolektor ingin mengoleksinya.

Senada dengan Yanto, kolektor uang kuno asal Solo, Aliung juga membenarkah bahwa uang tersebut dapat bernilai lebih tinggi dibandingkan nominal aslinya. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa nominalnya tidak sampai menyentuh ratusan juta.

"Ya paling kalau itu (uang dalam unggahan) harganya Rp 100 ribuan. Makin ekstrem miscutnya atau salah potongnya, makin mahal biasanya," terangnya.

Menurut Aliung, uang dalam unggahan tersebut tergolong kurang ekstrem. Sehingga, uang tersebut paling tinggi akan dihargai dengan Rp 100.000.

Ia mengaku dirinya bahkan pernah menjual uang salah cetak atau salah potong dengan bentuk ekstrem hingga Rp 3 juta.

Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI

Cara menukarkan uang salah potong

Dikutip dari Kompas.com (6/6/2022), berikut cara menukarkan uang miscut atau uang rusak ke BI:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, uang akan diganti dengan nominal yang sama.
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.
  • Jika tidak ingin melanjutkan penelitian, uang tersebut akan dikembalikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi