KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) ditetapkan tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (2/1/2024).
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial YA (29) ke Mapolres Metro Bekasi Kota sejak Agustus 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024), polisi baru menetapkan AF sebagai tersangka pada awal tahun ini karena YA sempat menghentikan laporan dengan alasan sudah berdamai dengan suaminya.
Namun AF masih melakukan penganiayaan terhadap YA. Hal ini mendorong sang istri melanjutkan laporannya pada April 2023.
"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Baca juga: Kata Polisi Usai Disebut Lamban Usut Laporan KDRT Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa
ASN BNN tersangka KDRT belum ditahan
AF yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT telah membina rumah tangga bersama YA sejak 2015. Keduanya juga sudah dikaruniai tiga anak.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan oleh polisi.
Firdaus mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota belum menahan AF karena tersangka bersikap kooperatif selama penyelidikan.
"Kemarin (2 Januari 2024) ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan dokter forensik. (Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ujar Firdaus dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Firdaus menyampaikan, pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kepada AF pada Jumat (5/1/2024).
AF dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Langsung Tangkap Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Usai Dilaporkan KDRT
Perjalanan kasus KDRT ASN BNN
Kasus KDRT yang menimpa YA bermula ketika ia mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh AF pada 2021.
Pada saat itu, YA memutuskan melaporkan sang suami ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, laporan ini tidak dilanjutkan karena YA memutuskan rujuk dengan AF.
"Kemudian saya sempat hold (ditahan), di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ungkap YA dikutip dari Kompas.com, Rabu.
YA mengutarakan, KDRT yang dilakukan AF berlanjut pada 2022 dan 2023 di mana sang suami melakukan penganiayaan di depan tiga anak mereka.
Ia mengatakan, dirinya sempat didorong oleh AF ke meja makan. Sang suami juga mengambil pisau ketika melakukan KDRT.
"Di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," tutur YA.
Baca juga: Bisakah Korban KDRT Menarik Laporan di Kepolisian? Ini Kata Ahli Hukum
Laporan KDRT dilanjutkan
YA yang kembali mendapatkan perlakuan KDRT memutuskan melanjutkan laporannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada April 2023,
Dilansir dari Kompas.com, Kamis, polisi kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga dan dokter forensik pada Mei 2023.
Karena tertunda cuti Natal 2023 dan tahun baru 2024, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa. Setelahnya, AF ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut YA, AF yang belum ditahan oleh polisi masih beraktivitas seperti biasa. Ia berharap polisi segera menahan suaminya karena menurutnya telah terbukti melakukan KDRT.
"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apalagi tolong ditahan dulu," ujarnya.
"Tidak ada penahanan sementara atau apapun, mungkin karena suami saya di instansi BNN atau gimana saya enggak ngerti," sambung YA.
(Sumber: Kompas.com/Firda Janati | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.