Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Habibi Alisyahbana
Syarat bikin sim
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dibawa pengguna kendaraan bermotor ketika melintas di jalan raya.

Pemegang SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan dokumen ini jika masa berlakunya hampir habis.

Bila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan sampai masa berlaku dokumen ini habis, mereka diharuskan membuat SIM yang baru.

Hal itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM 2024?

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Syarat memperpanjang SIM online 2024

Masyarakat yang akan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui Digital Korlantas, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum berakhir.

Kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2024), Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM 2024 masih sama dengan 2023.

Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari

Cara memperpanjang SIM online 2024

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/3/2023), ikuti cara memperpanjang SIM online 2024 berikut ini:

Baca juga: Foto SIM Mulai Pudar, Bisakah Diganti?

Berapa biaya perpanjangan SIM?

Pemohon SIM dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus perpanjangan SIM.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Di sisi lain, pemegang SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Berikut biaya perpanjangan SIM 2024:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
  • SIM D dan D1: Rp 30.000
  • Tes rikkes jasmani: Rp 25.000
  • Tes psikologi sebesar Rp 27.500.

Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diubah, Pemohon Bisa Mengulang Berapa Kali jika Gagal?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi