Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Daftarkan Merek di Kemenkum HAM

Baca di App
Lihat Foto
Freepik.com/Zaozaa09
Ilustrasi brand atau merek
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Cara mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Saat seseorang membuat sebuah usaha, sebaiknya sudah menyiapkan merek untuk usahanya dan kemudian segera melakukan pendaftaran.

Dikutip dari laman Kemenkumham, merek sangat penting didaftarkan secara resmi agar pengusaha memiliki dasar hukum saat merek usahanya dipakai atau disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Baca juga: Smesco Indonesia Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran merek dagang diperlukan untuk menghindari kerugian bagi si pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.

Lantas bagaimana cara daftar merek dagang?

Cara daftar merek secara online

Pendaftaran merek bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://merek.dgip.go.id/ 

Berikut ini cara daftar merek secara online dikutip dari laman Kompas.com (3/10/2022):

Berikut ini langgkah pemesanan kode biling  melalui aplikasi Simpaki:

Selanjutnya Anda dapat membuat akun merek dagag dengan login ke laman https://merek.dgip.go.id/ dan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Baca juga: Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Merek untuk Cegah Oknum Minta Ganti Rugi, Ini Penjelasan Kemenkumham

Biaya

Berikut ini biaya untuk mendaftarkan merek di Indonesia yakni:

Syarat

Dikutip dari laman resminya, berikut ini beberapa syarat untuk daftar merek:

Baca juga: Arti Simbol Merek C, R, dan TM yang Sering Ada di Produk

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi