Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Pancasila Disebut Tarik Tiket Masuk Cemoro Sewu di Bengkulu Rp 15.000, Ini Kata Polisi dan Pihak Ormas

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar unggahan bernarasi Pemuda Pancasila menarik tiket masuk pantai seharga Rp 15.000.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan bernarasi organisasi Pemuda Pancasila disebut menarik tiket masuk Objek Wisata Cemoro Sewu di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, senilai Rp 15.000.

Hal tersebut menjadi perbincangan warganet setelah diunggah oleh akun @Pai_C1 pada Senin (1/1/2024).

Dalam unggahan itu, tampak beberapa pria dan wanita berseragam loreng oranye-hitam khas Pemuda Pancasila berdiri di pinggir jalan sambil menarik tiket masuk objek wisata.

Pengunggah kemudian menunjukkan tiket masuk dengan nominal Rp 15.000 disertai kop Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"15rb per orang. Jadi semobil kami 8, 15rb kali 9," tulis pengunggah.

Baca juga: Apa Itu Pemuda Pancasila?

Kronologi kejadian versi Polres Seluma

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Seluma Iptu Andi Winawan buka suara mengenai beredarnya unggahan Pemuda Pancasila disebut menarik tiket masuk sebesar Rp 15.000 di Seluma.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di pantai atau objek wisata Cemoro Sewu, Desa Kunkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, pada Senin (1/1/2024).

Saat itu, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma sedang menggelar acara hiburan, seni, dan bersih-bersih pantai.

Namun, rangkaian acara tersebut dibatalkan karena MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma dinilai tidak mengikuti atau mengingkari kesepakatan, dengan menarik tiket masuk senilai Rp 15.000 kepada pengunjung.

"Kapolsek Sukaraja, Danramil Air Periukan, Kanit Reskrim, dan anggota Polsek Sukaraja melakukan pembubaran panggung hiburan," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, rangkaian acara yang digelar MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma tidak sesuai dengan rekomendasi, seperti pihak dinas pariwisata dan surat pernyataan penanggung jawab kegiatan.

"Karena di awal kesepakatan yang juga sudah melibatkan unsur selain polisi yaitu dari BKSDA, unsur pemerintah daerah, atau desa, sampai dengan penunjukan lokasi," jelas Andi.

"Namun, rupanya di hari H, Pemuda Pancasila mengingkari kesepakatan itu dan itu sudah menyalahi, makanya segera dibubarkan oleh pihak kepolisian," tambah dia.

Baca juga: Sejarah Berdirinya Pemuda Pancasila, Fakta, dan Sepak Terjangnya

Lokasi acata tidak sesuai rekomendasi

Andi menerangkan, acara MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma dibubarkan karena organisasi tersebut tidak menggelar acara di Cagar Lama atau Objek Wisata Cemoro Sewu.

Hal itu didasarkan pada penelusuran Unit Intel Polsek Sukaraja Polres Seluma pada Senin pukul 16.20 WIB. Unit Intel setempat kemudian bertemu dengan Kepala Desa Kunkai dan BKSDA pukul 16.50 WIB.

"Acara tersebut diadakan di Pinggir Muara yang masuk Cagar Alam dan ada kutipan retribusi parkir yang tidak sesuai," ungkap Andi.

Menurut Andi, pembubaran acara yang digelar Pemuda Pancasila Seluma berlangsung tanpa resistensi, dan pengunjung yang tersisa melanjutkan kegiatan di objek wisata setempat.  

"Pembubaran berjalan lancar dan kondusif. Para pengunjung wisata masih ramai," tambah dia.

Baca juga: Viral, Video Oknum Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor, Polisi: Masih Diselidiki

Penjelasan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma

Dihubungi terpisah, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma Guntur Alam Aksa menyatakan, sebelum pembubaran acara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat mengenai pemungutan tiket masuk objek wisata.

Menurut dia, pihaknya menarik tiket masuk sebagai sumber dana operasional rangkaian kegiatan yang digelar hari itu.

"Kemarin itu sebelumnya kami sudah koordinasi, rapat bersama dengan pemerintah desa, dan kami sudah koordinasikan," ujar Guntur kepada Kompas.com, Selasa.

"Karena apa pun bentuk daripada kegiatan kita dalam rangka itu kan ada pajak yang harus kami berikan ke pemerintah daerah. Berdasarkan Pergub dan Perda itu besarannya 20 persen untuk PAD," kata dia. 

Baca juga: Jokowi Minta Kapolda dan Kapolres Tak Sowan ke Ormas Bermasalah, Ini Kata Kompolnas

Sudah mengantongi izin dari polisi

Lebih lanjut, Guntur menyampaikan, pihaknya juga sudah mendapat izin acara dari beberapa pihak, seperti pemerintah desa, dinas lingkungan hidup, dan polisi.

Dalam acara tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma menggelar tiga kegiatan, yakni hiburan menyambut tahun baru, kegiatan bersih-bersih pantai, dan pentas seni.

Walau acaranya dibubarkan, ia menyatakan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma tetap mengikuti arahan untuk menghentikan acara.

"Kami selaku ormas mengerti dengan arahan, makanya kami hentikan acaranya," kata Guntur.

"Tapi, setelah itu pengunjung masuk semua cuman kami tidak melakukan penarikan apa-apalagi lagi sesuai arahan kapolsek," pungkas dia.

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Baca juga: Kontroversi Ormas dan Fenomena Post-Truth di Era Reformasi

Tanggapan Bapenda Kabupaten Seluma

Terpisah, Kabid Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma Herri Juliadi menyatakan, memang ada penarikan pajak hiburan sebesar 10-35 persen untuk setiap retribusi di wilayahnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Namun, Herri menyampaikan bahwa pihak MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma tidak datang dan berkoordinasi dengan Bapenda dahulu sebelum acara di Cemoro Sewu digelar.

"Tetapi permasalahan Pak Guntur, seharusnya yang bersangkutan ke Bapenda dahulu untuk dihitung berapa harga karcis," kata Herri kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

"Bapenda harus tahu berapa blok karcis yang dijual, akan tetapi untuk masalah ini Bapenda tidak tahu apa-apa karena Pak Guntur tidak pernah datang ke Bapenda atau konfirmasi kalau akan ada hiburan," sambung dia.

Merujuk Pasal 19 Perda Nomor 5 Tahun 2011, berikut rincian pajak daerah hiburan di Kabupaten Seluma:

  • Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35 persen
  • Hiburan khusus untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak ditetapkan sebesar 50 persen
  • Khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi