Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Revisi UU ITE Jilid II, Termasuk "Pasal Karet" Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
Sekretariat Negara
Poin revisi UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku.

Revisi UU ITE jilid II ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani hasil perubahan yang disahkan DPR pada 5 Desember 2023.

Merujuk salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang diunggah dalam laman resmi Sekretariat Negara, peraturan itu diteken presiden pada Selasa (2/1/2024).

UU ini pun resmi mengubah sejumlah aturan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 serta perubahan pertamanya, UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja poin-poin revisi UU ITE jilid II?

Baca juga: Isi SE Menkominfo soal Etika Penggunaan AI, Pelaku Tunduk UU ITE dan UU PDP


Poin-poin revisi UU ITE jilid II

UU ITE dikenal dengan beberapa pasal kontroversial, termasuk pasal karet yang disebut dapat menjerat siapa pun.

Melalui revisi terbaru, sejumlah aturan karet seperti pidana pencemaran nama baik masih diatur.

Berikut beberapa poin perubahan UU ITE kedua yang resmi berlaku sejak 2 Januari lalu:

1. Pasal pencemaran nama baik

UU ITE terbaru tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada dalam Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Namun, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024), UU tersebut mencantumkan dua pasal baru yang mengatur hal serupa, yakni Pasal 27A dan 27B.

Pasal 27A memuat, "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik."

Kemudian, Pasal 27B mengatur soal:

"Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang."

Baca juga: Ada Ancaman Denda dan Penjara, Ini Cuitan yang Bisa Kena UU ITE

2. Pasal penyebaran berita bohong

UU ITE 2024 turut menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 28 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."

3. Pasal karet ancaman pribadi

Revisi UU ITE mengubah ketentuan pasal karet lain, yakni Pasal 29 yang mengatur ancaman kekerasan ditujukan secara pribadi.

Pasal tersebut mengalami perubahan dengan dihilangkannya kata "pribadi", sehingga menjadi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti."

Baca juga: Sederet Korban UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi...

4. Wewenang pemerintah

Di antara Pasal 40 dan 41, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 40A yang dapat menjadi pintu intervensi pemerintah dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Pasal 40A ayat (2) dalam UU ITE terbaru mengatur, "Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian pada sistem elektronik dan/atau melakukan tindakan tertentu."

Di sisi lain, penyelenggara sistem elektronik yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Penghentian sementara
  • Pemutusan akses.
5. Pengecualian sanksi

Bukan hanya memuat sejumlah sanksi bagi pelanggar, revisi UU ITE juga memberikan pengecualian untuk individu yang tidak dapat dikenakan hukuman.

Pengecualian sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE ini berlaku untuk pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik jika dilakukan atas dasar kepentingan umum maupun membela diri.

Berikut isi pasal-pasal terkait:

Pasal 45 ayat (2) soal pengecualian melanggar kesusilaan:

"Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:

a. dilakukan demi kepentingan umum;

b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau

c. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan."

Pasal 45 ayat (7) soal pengecualian melanggar penuduhan atau pencemaran nama baik:

"Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:

a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau

b. dilakukan karena terpaksa membela diri."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi