Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Sambo Tidak Tidur di Sel

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar kanal YouTube Quotient TV)
Pengacara Alvin Lim dalam tayangan video di kanal YouTube Quotient TV
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Sosok pengacara Alvin Lim menuai sorotan publik usai menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di sel saat menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024), Alvin mengungkap bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tidur di tempat lain dengan fasilitas AC atau pendingin ruangan.

Kesaksiannya itu terungkap dalam video siniar Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube, Rabu (3/1/2024).

Video itu viral di media sosial dan segera dibantah oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Ferdi Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba. Itu tuduhan yang ngawur,” kata dia.

Beni menjamin bahwa Sambo pernah menjalani pidana di Lapas Salemba dan mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling) pada 24-29 Agustus 2023 dan menempati ruang sel tahanan.

"Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," kata Beni.

Setelah itu, Sambo dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Lantas, siapakah sosok Alvin Lim?

Profil Alvin Lim

Alvin Lim adalah pengacara sekaligus salah satu dari 12 pendiri LQ Indonesia Law Firm.

Dilansir dari situs LQ Indonesia Law Firm, Alvin merupakan lulusan Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang.

Dia kemudian mengambil gelar di bidang perbankan di Colorado Graduate School of Banking AS. Sementara gelar Sarjana Ekonomi-nya ia peroleh dari University of California Berkeley AS.

Alvin juga tercatat memiliki sertifikat perencanaan keuangan dari Florida State University.

Baca juga: Alvin Lim dan Kasusnya, Pengacara yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Rekam jejak Alvin Lim

Sebelum terjun di dunia hukum, sosok Alvin sempat malang melintang di bidang perbankan dan bisnis.

Dia pernah menjadi Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co. AS pada 1997-1999. Kemudian ia menjadi penasihat keuangan di American Express & Co. AS pada 1999.

Kariernya di dunia perbankan terus melesat hingga 2005.

Pada 2006-2009 Alvin menjadi Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan dan diangkat sebagai distributor tunggal untuk komersial dan pemerintah, dari FFI International AS.

Pada 2015 hingga saat ini, dia menjadi Advokat atau pengacara di LQ Indonesia Law Firm. Kasus yang pernah ditanganinya adalah penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Alvin tercatat pernah menangani kasus pidana perlindungan konsumen yang menyebabkan Dirut Allianz ditetapkan menjadi tersangka atas laporan klien. Pihak klien yang dirugikan 16.5 juta diganti 400 juta.

Kasus melawan perusahaan besar lain yang pernah ditanganinya adalah PLN, Lion Air, dan lain-lain.

Baca juga: Respons Kubu Alvin Lim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Terjerat kasus pemalsuan dokumen dan ujaran kebencian

Tuduhan Alvin Lim mengenai Ferdy Sambo disampaikan usai dirinya bebas dari Lapas Salemba.

Dia ditahan karena kasus pemalsuan dokumen pada 30 Agustus 2022. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan atas kasus tersebut.

Alvin terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia pun dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Oktober 2022 untuk ditahan di Rutan Salemba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, penjemputan paksa Alvin dilakukan atas surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia, dilansir dari Antara.

Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.

Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.

Di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan.

Atas kasus tersebut, Alvin divonis penjara 4,5 tahun.

Baca juga: Alvin Lim dan Kasusnya, Pengacara yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Sebelum dijemput paksa, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya pada 20 September 2022.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.

Dia pun dilaporkan oleh Perwakilan Persaja, Yadyn, dan rekan-rekannya karena dianggap menyebarkan berita bohong.

Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn, dilansir dari Kompas.com (2/9/2023).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.

Hasil keterangan saksi ahli, kapasitas Alvin dalam konten tayangan tersebut bukan menjalankan perannya sebagai seorang advokat.

Di sisi lain, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi