Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Video Penangkapan Saipul Jamil, Bagaimana Kronologi dan Prosedurnya?

Baca di App
Lihat Foto
Istimewa
Saipul Jamil ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Video saat artis Saipul Jamil diamankan polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, ramai di media sosial pada Jumat (5/1/2024).

Berdasarkan dari video yang beredar di media sosial, Saipul Jamil ditangkap di Halte Trans Jakarta Jelambar, Jakarta Barat pukul 15.00 WIB.

Dalam video yang diunggah di media sosial X @dedexxxnnn, tampak Saiful Jamil dengan mengenakan pakaian hitam panjang, membuka kaca mobil, dan berteriak minta tolong.

"Rampok, rampok! Bang Ipul, wei, ini Saipul Jamil, tolong, Saipul Jamil!," teriak Saiful dalam unggahan video berdurasi 5.11 menit.

Hingga Sabtu (6/1/2024), video tersebut sudah diputar sebanyak 3,3 juta kali dan disukai sebanyak 2,7 ribu kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu bagaimana sebenarnya prosedur penangkapan atau pemeriksaan seseorang yang terduga kriminal? 

Baca juga: Kata Pakar Hukum soal Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan: Tidak Seharusnya

Kronologi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan terkait kronologi penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Polsek Tambora, Syahduddi mengatakan, penangkapan Saipul bersama asistennya berawal ketika Saipul baru selesai melaksanakan Salat Dzuhur di daerah Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.

"Di situ (sembari menunggu Saipul shalat), asisten sekaligus drivernya itu bernama S (Steven) itu melakukan transaksi jual beli narkoba tanpa sepengetahuan SJ (Saipul Jamil)," ungkap Syahduddi saat jumpa pers di Polsek Tambora, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).

Syahduddi menjelaskan, pihak kepolisian yang bertugas langsung mengejar mobil yang dikemudikan S sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Daan Mogot.

"Ketika petugas datang mengenakan pakaian sipil dan menjelaskan bahwa kami polisi, SJ panik dan tidak mempercayainya," tutur Syahduddi.

Syahduddi menduga, Saipul mengira dirinya akan dibegal atau dirampok sehingga mengalami kepanikan.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menambahkan, bahwa Saipul turut diamankan bukan ditangkap.

"Bukan ditangkap, tapi diamankan," kata Donny Agung, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa polisi sebenarnya mengincar seseorang di sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus narkoba. Kebetulan, mobil yang diincar oleh pihak kepolisian ditumpangi oleh Saipul Jamil.

Alhasil, Saipul Jamil ikut diamankan bersama sosok yang sejak awal sudah jadi target penangkapan pihak polisi.

Sementara itu, pihak Saipul Jamil menyampaikan, selama ia bersama Steven di dalam mobil, ia tidak mengetahui bahwa asistennya tersebut terlibat narkoba.

Selain itu, Saipul juga mengaku tidak memiliki kesalahan apa pun sehingga ia memutuskan untuk tidak memberhentikan mobilnya.

"Terus terang saya merasa tidak punya salah tiba-tiba ada motor sebelah kiri saya menyuruh berhenti tapi dengan cara yang tidak baik otomatis refleks sebenarnya," ucap Saipul, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Soal Perayaan Bebasnya Saipul Jamil, Ini Kata Sosiolog

Hasil tes urine Saipul Jamil negatif

Begitu diamankan, Donny meminta Saipul Jamil bersama dengan asistennya, Steven, untuk menjalani tes urine.

"Sudah kami cek urine, Saipul Jamil negatif dan asistennya positif (narkoba)," kata Kompol Donny, dikutip dari Kompas TV, Jumat (5/1/2024).

Dikritisi warganet

Proses penangkapan Saipul Jamil yang viral di media sosial pun dikritisi oleh sejumlah warganet.

"Ini gak boleh polisi sembarangan nangkep kayak gini harus jelas ada surat penangkapannya kecuali kalo buronan gapapa kayak gini," cuit dari akun @aguxxxx di media sosial X.

"Walaupun emang mereka salah, tapi sampai teriak2 dan mukul gitu salah banget sih padahal pelaku juga GAK NGELAWAN sama sekali, pake gedor2 dan ngomong kasar gitu kayak preman. Mau keliatan keren kah? Coba nangkep para pejabat kayak gini berani gak?," ucap akun @harlixxxxx di akun X.

Hingga kini, Sabtu (6/1/2024), pihak kepolisian masih belum memberikan tanggapan terkait cuitan kritis yang dilayangkan warganet di media sosial X.

Baca juga: Ketua KPI Disorot, Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV meski untuk Edukasi

Prosedur penangkapan

Dikutip dari Kompas.com(23/5/2022), penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup. 

Aturan mengenai penangkapan sendiri dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dibutuhkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP untuk bisa melakukan proses penangkapan, yaitu:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa
Prosedur penangkapan berdasarkan KUHAP

Dalam pasal ini ditegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Adapun prosedur penangkapan oleh polisi berdasarkan aturan KUHAP adalah:

  • Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka
  • Surat penangkapan harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperika
  • Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan
  • Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat
Prosedur penangkapan menurut peraturan Kapolri

Sementara itu, prosedur penangkapan oleh polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam aturan itu disebutkan, petugas yang melakukan penangkapan wajib:

  • Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri
  • Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan
  • Memberitahukan alasan penangkapan
  • Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan
  • Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orangtua dan wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan
  • Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap
  • Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi