Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Santunan Korban Kecelakaan Kereta KA Turangga-Bandung Raya

Baca di App
Lihat Foto
Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya, Jumat (5/1/2024)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan santunan kepada korban kecelakaan kereta api (KA) Turangga dan KA Bandung Raya, di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/01/2024).

Kecelakaan tersebut melibatkan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.

Diketahui ada empat korban meninggal dunia dan 42 lainnya alami luka-luka akibat insiden tersebut.

Baca juga: Rincian Kompensasi Penumpang Kereta yang Terdampak Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).

Ia mengungkapkan, santunan diberikan sebagai perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Baca juga: Kata Media Asing soal Tabrakan KA Turangga-Bandung Raya, Soroti Jaringan KA yang Menua

Santunan KAI untuk korban 

Sementara itu, EVP of Corporate Secretary PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng–Bandung dan Commuterline Bandung Raya tersebut.

"KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini," ujarnya terpisah.

Ia mengatakan, untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp 87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono.

Sementara itu, santunan sebesar Rp 96.365.655 diberikan kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

"Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi," terang Agus.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," sambung dia.

Baca juga: Detik-detik Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, Gerbong Terangkat dan Terlempar ke Sawah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi