KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan video seleb TikTok Satria Mahathir "Cogil" berjoget setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Hal tersebut diperbincangkan warganet setelah diunggah akun X @LiatAjaX pada Jumat (5/1/2024) dan sudah ditayangkan sebanyak 219.200 kali,
Dalam unggahan, Satria yang bertelanjang dada dengan mengenakan celana oranye tampak memeragakan joget "cogil" yang menjadi ciri khasnya.
Ia juga melempar senyum ke arah orang di sekitarnya ketika memeragakan tarian tersebut.
"UDAH DI TANGKAP, SATRIA MAHATHIR ALIAS COGIL YANG SATU INI, MASIH SEMPET JOGET JOGET," tulis pengunggah.
Lantas, benarkah Satria joget setelah ditetapkan sebagai tersangka?
Baca juga: Beda Andika Perkasa dan TNI soal Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca juga: 5 Fakta Saipul Jamil Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Sempat Teriak Minta Tolong
Respons polisi
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba buka suara mengenai beredarnya video Satria joget usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia membantah bahwa Satria melakukan hal tersebut.
"Tidak ada," ujar Tigor kepada Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).
Tigor menjelaskan, Satria ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah melakukan kekerasan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinsial RA (16).
Selain Satria, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni yakni AS, RSP, dan DJ dalam kasus yang sama.
Baca juga: Penjelasan TNI soal Prajuritnya yang Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Kronologi Satria Mahathir lakukan penganiayaan
Tigor menjelaskan awal mula Satria ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Seleb TikTok yang terkenal dengan slogan cogil-nya melakukan penganiayaan di Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (1/1/2024).
Penganiayaan dipicu saat korban bersinggungan dengan Satria dan tersangka lainnya lalu mereka terlibat cekcok dan pertikaian.
"Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di cafe tersebut," jelas Tigor.
Menurut Tigor, Satria bersama tiga tersangka lantas melakukan penganiayaan kepada korban. Ia beberapa kali memukuli korban.
"Ada pelaku yang menendang dan memukul korban berulang kali," jelas Tigor.
Baca juga: Viral, Video Petugas Dinhub Jaksel Nyangkut di Kap Mobil, Ini Kronologinya
RA alami luka di bagian bibir
Tigor menuturkan, RA mengalami luka pada bagian bibir dan bengkak pada bagian kepala belakang.
Di sisi lain, korban juga mengalami memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada tangan sebelah kiri, dan rasa sakit pada rahang sebelah kiri.
Ketika Polresta Barelang menerima laporan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Satria bersama rekan-rekannya, polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan visum sebagai barang bukti.
"Para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang," jelas Tigor.
Ia menambahkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu kaos berwarna putih dan satu celana pendek basket berwarna biru.
Atas perbuatannya, Satria dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.
"Juga para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Baca juga: Dituding Melakukan Kekerasan Seksual, Ini Bantahan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.