Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Prabowo Punya Lahan 340.000 Hektare Saat Debat Capres, Berikut Ini Faktanya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan menyinggung, Prabowo memiliki 340.000 hektare tanah saat sebagian prajurit TNI tidak memiliki rumah dinas. 

Hal itu diungkapkan Anies pada debat ketiga capres, Minggu (7/1/2024) malam.

Pernyataan Anies itu sempat dibantah langsung oleh Prabowo. Dia mengatakan bahwa data tersebut salah.

"Terima kasih, sebelum saya menjawab pertanyaan itu saya mengklarifikasi data yang meleset, maaf Pak Prabowo, angkanya terlalu kecil, bukan 320.000 hektare, tapi 340.000 hektare. saya klarifikasi,” kata Anies, dilansir dari Kompas.com, Minggu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban itu pun langsung disanggah Prabowo di atas panggung debat.

"Itu pun salah, itu pun salah. Mas Anies, jangan jiplak data yang salah," kata Prabowo.

Perdebatan itu sempat memicu keriuhan di antara kedua kubu. Beberapa kali moderator meminta pendukung untuk tenang.

Lantas. benarkah Prabowo memiliki tanah seluas 340.000 hektare? 

Kepemilikan tanah 340.000 Ha pernah disinggung Jokowi

Isu kepemilikan tanah Prabowo seluas 340.000 hektare bukanlah hal yang baru. Isu ini pernah ramai di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 saat dilontarkan Joko Widodo saat debat capres.

Saat itu, Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 1 mengatakan bahwa Prabowo memiliki tanah seluas 340.000 hektare di Kalimantan Timur dan Aceh.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare juga di Aceh Tengah 120.000 hektare," kata Jokowi dulu, dilansir dari Kompas.com (19/2/2019).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), membenarkan pernyataan Jokowi itu.

“Ya betul. Semua orang juga tahu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto saat itu.

Menurut Himawan, lahan tersebut digunakan Prabowo untuk kepentingan perkebunan, seperti perkebunan kelapa sawit.

Namun, Himawan enggan membuka data terkait batas minimal dan maksimal luas lahan kepemilikan seseorang.

"Kalau batasan luasan itu ada aturannya, tapi itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga, tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah,"jelasnya.

Baca juga: Ini Jawaban Prabowo dan Anies soal Tidak Bersalaman Usai Debat

Kepemilikan lahan diakui Prabowo

Menyikapi tudingan kepemilikan tanah, Prabowo mengakui bahwa dirinya memiliki 340.000 hektare tanah yang berlokasi di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah itu.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya kita kuasai di berbagai tempat. Itu benar," kata Prabowo, dilansir dari Kompas.com (17/2/2019).

Kendati demikian, Prabowo menegaskan bahwa status lahan itu adalah hak guna usaha (HGU).

Dengan status HGU, Prabowo menyampaikan, tanah tersebut merupakan lahan milik negara yang sewaktu-waktu bisa diambil negara.

"Dan kalau untuk negara saya rela kembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola," tutur Prabowo.

Mengacu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah HGU bisa kapan saja dikembalikan ke negara apabila jangka waktu berakhir, dilepaskan pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanah tersebut musnah.

Baca juga: Saat Prabowo Anggap Gaza Tak Punya Kekuatan Militer sehingga Tertindas...

Luas tanah Prabowo menurut LHKPN

Dilansir dari LHKPN yang dilaporkan Prabowo pada 31 Maret 2023, tidak ada catatan kepemilikan tanah seluas 340.000 hektare di aset milik Prabowo.

Dari total harta kekayaan sebesar Rp 2 triliun, aset tanah Prabowo bernilai Rp 275.320.456.000 aau sekitar Rp 275,32 miliar. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan seluas 841 meter persegi/580 meter persegi di Kabupaten atau Kota Jakarta: Rp 32.666.905.000
  • Tanah seluas 48.970 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 9.794.000.000
  • Tanah seluas 8.905 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 5.467.670.000
  • Tanah dan bangunan seluas 8.365 meter persegi/2.175 meter persegi di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan: Rp 158.491.875.000
  • Bangunan seluas 760 meter persegi di Kabupaten/kota Bogor: Rp 5.000.000.000
  • Tanah seluas 2.100 meter persegit di Kabupaten/Kota Rp 45.000.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 1 meter persegi/180.000 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 15.000.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 1 meter persegi/61 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 400.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 10.000 meter persegi/800 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 3.000.000.000
  • Bangunan seluas 500 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor: Rp 500.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi