KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab telah menyepakati jumlah kuota haji asal Indonesia pada 2024, Senin (8/1/2024).
Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kesepakatan (MoU) perhajian untuk musim haji 1445 Hijriah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penandatanganan itu dilakukan oleh dirinya dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah.
"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi," kata dia, dilansir dari laman Kemenag.
Bersamaan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) juga telah menetapkan besaran biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta, lebih kecil dari usulan yang disampaikan Kementerian Agama.
Lantas, berapa jumlah kuota dan biaya haji 2024?
Jumlah kuota haji 2024
Yaqut mengatakan, kuota haji 2024 dari Indonesia disepakati sebanyak 241.000 jemaah.
"Jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241.000 orang," kata dia, masih dari sumber yang sama.
Jumlah tersebut merupakan terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.
Yaqut merinci, jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.
Sebelumnya, pada 2023, kuota jemaah haji hanya 229.000. Sementara pada 2022 lebih sedikit lagi karena pandemi Covid-19, yakni 100.051 jemaah.
Selain penambahan kuota haji 2024, Pemerintah Kerajaan Arab juga menyanggupi peningkatan beberapa layanan perhajian. Misalnya, terkait penempatan jemaah di Mina, kebebasan memilih penyedia layanan haji, dan lain-lain.
Baca juga: Jemaah Haji Khusus Sudah Bisa Lakukan Pelunasan Biaya Haji, JKN Jadi Syarat
Besaran biaya haji 2024
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 pada 9 Januari 2024.
Mengacu pada Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut besaran Bipih jemaah haji 2024 pada masing-masing embarkasi:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334.
Besaran Bipih jemaah haji tersebut akan dipergunakan untuk biaya:
- Penerbangan haji
- Akomodasi Mekkah
- Sebagian biaya akomodasi Madinah
- Biaya hidup (living cost)
- Visa.
Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
- Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
- Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
- Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
- Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448.
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya sebagai berikut:
- Penerbangan
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi
- Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
- Perlindungan
- Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
- Pelayanan keimigrasian
- Premi asuransi dan pelindungan lainnya
- Dokumen perjalanan
- Biaya hidup (living cost)
- Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
- Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
- Pengelolaan BPIH.