Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maksimal 7 Februari, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com
Ilustrasi TPS. Cara mengajukan pindah TPS atau pindah pemilih untuk pemilu 2024.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah tempat untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 dalam mekanisme "pindah memilih”.

Pindah memilih adalah mekanisme bagi pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar pada hari pemungutan suara.

Sehingga dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat mencoblos dalam Pemilu 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk mengurus pindah memilih tersebut.

Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, masyarakat juga tidak bisa asal atau sesuka hati memilih TPS yang diinginkan untuk mencoblos.

Sebab, KPU akan menghitung secara presisi ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

KPU nantinya akan memetakan TPS yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.

"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024).

Lantas, bagaimana syarat dan cara pindah TPS untuk Pemilu 2024?

Baca juga: Daftar Parpol Pemilu 2024 yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen Menurut Survei Terbaru

Syarat pindah TPS untuk Pemilu 2024

KPU menetapkan sejumlah kondisi tertentu untuk syarat pemilih dapat pindah lokasi TPS di Pemilu 2024.

Dilansir dari Kompas.com (15/11/2023), kondisi yang dimaksud seperti:

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Cara pindah TPS untuk Pemilu 2024

Pemilih yang ingin mengajukan pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 wajib membawa dokumen berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga.

Selain itu, juga turut membawa serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalnya.

Berikut cara mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024:

  1. Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
  2. Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, misalnya surat tugas
  3. KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan pemilih
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
  5. Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Baca juga: Data ICW, Ini Daftar 56 Mantan Koruptor yang Calonkan Diri pada Pemilu 2024

Hak suara yang berlaku bagi pemilih pindah TPS

Pemilih yang mengajukan pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon tertentu, tergantung dengan lokasi pindahnya.

Berikut rinciannya:

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Novianti Setuningsih, Rizal Setyo Nugroho) 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi