Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Orang yang Harus Lunasi Biaya Haji 2024 Mulai Januari 2024

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/ISHAN @SEEFROMTHESKY
Ilustrasi haji, pelaksanaan ibadah haji.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kuota peserta dan biaya yang harus dilunasi dalam perjalanan haji 2024 pada Senin (8/1/2024).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebanyak 241.000 jemaah asal Indonesia berhak berangkat untuk menjalani haji 2024.

"Jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241.000 orang," kata dia, dikutip dari situs Kementerian Agama (Kemenag).

Yaqut merinci, jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota haji normal dan 20.000 kuota tambahan yang disetujui Pemerintah Arab Saudi.

Jumlah jemaah haji 2024 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji Indonesia. Pada 2023, kuota jemaah haji hanya ada 229.000 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, besaran biaya penyelenggaraan haji 2024 diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 9 Januari 2024.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya


Waktu pelunasan biaya haji 2024

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengungkapkan pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 2024.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," ujar Anna, dilansir dari situs Kemenag.

Anna menyatakan, pelunasan biaya haji oleh jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Waktu pelunasan biaya haji reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)," katanya.

Daftar nama jemaah haji 2024 dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama melalui menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2024, Cek Daftar Nama Calon Haji dan Batas Pelunasannya

Jemaah yang perlu segera lunasi biaya haji 2024

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief menyebutkan sejumlah kelompok jemaah haji 2024 yang perlu segera melunasi biaya perjalanan ibadah tersebut.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman, diberitakan Kontan (22/12/2023).

Berikut kelompok jemaah yang perlu melunasi biaya haji 2024 dalam tahap pertama pada 10 Januari sampai 12 Februari 2024.

Selanjutnya, berikut kelompok jemaah yang perlu melunasi biaya haji 2024 tahap kedua setelah 12 Februari 2024.

Daftar nama calon jemaah haji 2024 dapat dicek melalui link berikut ini: http://bit.ly/hajireguler2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi