Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Internasional Gelar Sidang Gugatan Pelanggaran Genosida Israel Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
AP PHOTO/PETER DEJONG
Sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran genosida di Gaza. Gedung pengadilan tinggi PBB, yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda. Foto diambil pada 16 Januari 2019.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mahkamah Internasional menggelar sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan genosida di Gaza pada hari ini, Kamis (11/1/2024).

Sidang awal dengan agenda hearing atau mendengarkan argumen para pihak ini akan dilaksanakan di Peace Place, Den Haag, Belanda.

Afrika Selatan mengajukan gugatan yang meminta tindakan terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. 

"Gugatan meminta tanggung jawab Israel di bawah Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) terkait rakyat Palestina di Jalur Gaza," kata Mahkamah dalam rilis resminya, Kamis (4/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang mendengarkan argumen akan digelar dalam dua hari, masing-masing untuk pihak Afrika Selatan dan Israel.

Masyarakat dunia juga dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung melalui siaran yang ditayangkan oleh Mahkamah Internasional.

Link live streaming sidang gugatan genosida Israel

Agenda sidang penyampaian keterangan secara langsung oleh Afrika Selatan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (11/1/2024) pukul 10.00 waktu Belanda.

Sementara itu, penyampaian keterangan oleh Israel akan berlangsung pada besok, Jumat (12/1/2024) pukul 10.00 waktu Belanda.

Berikut jadwal sidang Mahkamah Internasional dengan agenda penyampaian argumen lisan:

Siaran langsung jalannya sidang gugatan terhadap Israel oleh Afrika Selatan ini dapat diakses melalui tautan berikut:

Baca juga: Malaysia Larang Semua Kapal Israel Berlabuh di Negaranya

Proses sidang di Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) merupakan badan hukum tertinggi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangani perselisihan antarnegara.

Lembaga ini berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang juga bermarkas di Den Haag, Belanda.

ICJ menangani pengajuan gugatan satu negara ke negara lain, sedangkan ICC yang berdasarkan perjanjian menangani kasus kejahatan perang pada pelaku individu.

Diberitakan Kompas.id, Rabu (10/1/2024), Afrika Selatan dan Israel menandatangani Konvensi Genosida 1948.

Konvensi ini bertujuan mencegah genosida kembali terjadi, seperti peristiwa Holocaust yang dialami orang Yahudi di Eropa pada masa Perang Dunia II.

Hal tersebut memberikan yurisdiksi kepada ICJ untuk memutuskan perselisihan dua negara, Afrika Selatan dan Israel, terkait pelanggaran konvensi genosida.

Meski kasus ini terjadi di wilayah Gaza, Palestina, negara ini tidak memiliki peran resmi dalam proses gugatan karena bukan negara anggota PBB.

Semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida pun wajib untuk tidak melakukan genosida.

Mereka juga wajib mencegah dan menghukum genosida, yakni tindakan menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu secara keseluruhan atau sebagian.

Baca juga: Apa Itu Gencatan Senjata yang Dilakukan Hamas dan Israel?

Isi gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

Dikutip dari AP News, Rabu (3/1/2024), Afrika Selatan melalui berkas pengajuan setebal 84 halaman mengatakan, Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Tindakan tersebut dilakukan dengan membunuh, menyebabkan penderitaan mental dan fisik serius, serta menciptakan kondisi hidup yang dapat menyebabkan kehancuran fisik.

Selain itu, pernyataan yang dilontarkan para pejabat Israel juga dianggap mengungkapkan niat genosida.

"Semua tindakan tersebut disebabkan oleh Israel, yang gagal mencegah genosida dan melakukan genosida yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Genosida," tulis Afrika Selatan dalam pengajuan gugatan.

Afrika Selatan berpendapat, Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi karena kedua negara adalah penandatangan Konvensi Genosida.

Pasal kesembilan konvensi tersebut menyebutkan, perselisihan antarnegara mengenai konvensi dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

Baca juga: Contoh dan Pengertian Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional

Bantahan Israel

Menanggapi klaim genosida, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, gugatan Afrika Selatan tidak memiliki dasar hukum dan merupakan "eksploitasi yang tercela dan menghina" pengadilan.

Pejabat di Kantor Perdana Menteri Israel, Eylon Levy menuduh Afrika Selatan memberikan perlindungan politik dan hukum terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober yang memicu kampanye Israel.

Namun, dia menegaskan bahwa Israel akan mengirimkan tim hukum ke Den Haag untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang "tidak masuk akal" oleh Afrika Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi