Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dilakukan? Simak Tahapannya

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/OMER F. ARSLAN
Ilustrasi haji, pelaksanaan ibadah haji.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 pada 9 Januari 2024.

Mengacu pada Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah pada 2024 adalah Rp 56,04 juta.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah merilis daftar nama calon jemaah haji yang masuk ke dalam daftar keberangkatan.

"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dikutip dari laman Kemenag.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag

Bagi calon jemaah yang namanya tertera di dalam daftar, diimbau untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

Diketahui, kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000 orang, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Lantas, kapan pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan?

Baca juga: Membandingkan Biaya Haji di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?

Pelunasan biaya haji 2024

Anna mengimbau kepada jemaah reguler yang namanya tercantum dalam daftar, untuk melakukan proses pelunasan biaya haji.

Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari-12 Februari 2024.

Pelunasan biaya haji 2024 dilakukan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Calon haji 2024 bisa membayarkan pelunasan Bipih reguler mulai pukul 8.00-15.00 WIB.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya

Pelunasan tahap kedua

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif mengatakan, jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua, seperti dilansir dari laman Kemenag.

Pelunasan tahap kedua ini rencananya akan dibuka pada 10 Februari-Maret 2024.

Ada beberapa kriteria jemaah yang bisa melakukan pelunasan tahap kedua, yakni:

Baca juga: Biaya Haji 2024 Resmi Naik, Ini Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

Cara cek daftar nama calon haji 2024

Untuk mengetahui nama calon haji 2024, Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut:

  • Unduh Pusaka SuperApps Kementerian Agama melalui Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS
  • Selanjutnya, klik menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M

Calon jemaah juga bisa mengakses daftar nama calon jemaah haji 2024 di link berikut:

Besaran biaya haji 2024

Mengacu pada Keppres Nomor 6 tahun 2024, berikut besaran biaya haji untuk satu orang yang perlu dibayarkan:

Baca juga: Lebih Murah, Begini Cara Malaysia Tekan Biaya Haji yang Dibebankan pada Jemaah

1. Besaran Bipih jemaah haji per daerah
  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp6 0.526.334
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

Besaran Bipih jemaah haji tersebut akan dipergunakan untuk biaya:

  • Penerbangan haji
  • Akomodasi Makkah
  • Sebagian biaya akomodasi Madinah
  • Biaya hidup (living cost)
  • Visa

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2024, Cek Daftar Nama Calon Haji dan Batas Pelunasannya

2. Besaran Bipih PHD dan KBIHU

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya sebagai berikut:

  • Penerbangan
  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
  • Pelindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup (living cost)
  • Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH

Baca juga: Jemaah Haji Khusus Sudah Bisa Lakukan Pelunasan Biaya Haji, JKN Jadi Syarat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi