KOMPAS.com - Korea Selatan menambah daftar negara yang melarang daging anjing untuk dikonsumsi.
Hal itu ditandai dengan disahkannya RUU yang mengatur tentang larangan konsumsi dan menjual daging anjing setelah mendapat 208 suara dengan dua abstain di parlemen dengan satu kamar, Selasa (9/1/2024).
"Ini adalah sejarah yang sedang dibuat," kata Direktur eksekutif Humane Society International Korea, Chae Jung-ah, dikutip dari Reuters.
Sebelumnya, beberapa negara juga sudah melarang konsumsi daging anjing, termasuk Filipina, Hong Kong, Singapura, dan Thailand.
Baca juga: 10 Ras Anjing Termahal di Dunia, Harganya Mencapai Ratusan Juta
Negara yang melarang konsumsi daging anjing
Berikut beberapa negara yang sudah melarang daging anjing untuk dikonsumsi:
1. Korea SelatanDi Korea Selatan, larangan ini mengakhiri praktik makan daging anjing setelah perdebatan selama bertahun-tahun di seluruh negeri.
Majelis Nasional setempat menyatakan, undang-undang ini akan melarang distribusi dan penjualan produk makanan yang dibuat atau diproses dengan bahan dasar anjing, seperti dilansir dari CNN.
Namun, pelanggan yang mengonsumsi daging anjing atau produk terkait tidak akan dikenakan hukuman.
Artinya, undang-undang ini sebagian besar akan menargetkan mereka yang bekerja di industri, seperti peternak atau penjual anjing.
Di bawah undang-undang tersebut, siapa pun yang menyembelih anjing untuk dimakan, dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won Korea (atau Rp 354 juta).
Siapa pun yang membiakkan anjing untuk dimakan, atau yang dengan sengaja memperoleh, mengangkut, menyimpan, atau menjual makanan yang terbuat dari anjing, juga akan dikenakan hukuman denda dan penjara yang lebih rendah.
Baca juga: Kata Media Asing soal Polisi Hentikan Truk Angkut 226 Anjing di Tol Kalikangkung Semarang
2. FilipinaDilansir dari GMA Network, perdagangan daging anjing di Filipina termasuk ke dalam tindakan ilegal.
Dinas Inspeksi Daging Nasional mengatakan, konsumsi daging anjing dilarang oleh Kode Inspeksi Daging Filipina karena dianggap sebagai "daging panas".
Karena tidak melewati pemeriksaan yang tepat, daging anjing dapat membawa penyakit seperti rabies yang berisiko ditularkan kepada mereka yang akan menyembelih atau memakannya.
3. Hong KongMengonsumsi daging anjing dan kucing di Hong Kong sudah dilarang sejak 1950.
Anggota parlemen Gary Chan dalam sebuah unggahan di Facebook menggambarkan penjualan daging kucing dan anjing sebagai hal yang "tidak dapat diterima".
"Hong Kong telah melarang makan daging kucing dan anjing selama lebih dari 70 tahun," kata anggota parlemen tersebut, dikutip dari CNN.
"Insiden ini menyoroti bahwa frekuensi pemeriksaan di tempat oleh lembaga penegak hukum belum cukup," lanjutnya.
Peraturan Anjing dan Kucing Hong Kong menetapkan bahwa siapa pun dilarang menyembelih anjing atau kucing untuk digunakan sebagai makanan, baik untuk manusia maupun tidak.
Selain itu, warga juga dilarang menjual atau menggunakan atau mengizinkan penjualan atau penggunaan daging anjing dan kucing untuk makanan.
Baca juga: Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?
4. ThailandPemerintah Thailand sedang mempertimbangkan undang-undang yang akan melarang perdagangan daging anjing.
Sebuah langkah yang oleh para aktivis hak-hak hewan digambarkan sebagai cara meningkatkan citranya di dunia internasional.
Polisi nasional memulai tindakan keras dua tahun lalu terhadap perdagangan anjing, menangkap mereka yang terlibat dalam bisnis ini, dengan alasan tidak memiliki izin yang diperlukan untuk penyembelihan atau pengangkutan hewan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan operasi penggerebekan di hutan-hutan tempat anjing disembelih dan menangkap truk-truk yang berisi hewan tersebut untuk Vietnam dan China.
5. SingapuraFood and Veterinary Authority of Singapore (AVA) mengatakan bahwa mengonsumsi daging anjing di Singapura adalah hal ilegal.
"Penjualan daging anjing tidak diperbolehkan di Singapura," kata juru bicara AVA, dikutip dari The Straits Times.
Baca juga: Alasan Anjing Takut Suara Petir dan Cara Mengatasinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.