Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN soal Warga Sidoarjo yang Diminta Bayar Rp 11 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik dari Lahannya

Baca di App
Lihat Foto
doc. PLN
Tiang listrik di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku harus membayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.

Melalui video viral yang diunggah akun @sedang*** di media sosial Instagram, Rabu (10/1/2024) warga tersebut menceritakan bahwa dirinya semula diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan itu.

Merasa tak mampu, perempuan tersebut meminta PLN untuk menurunkan biaya pindah tiang listrik menjadi Rp 5 juta.

Namun, ia justru mendapat surat dari PLN yang biaya pemindahan tiang listik sebesar Rp 11 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam video tersebut, disampaikan juga bahwa pemasangan tiang listrik dilakukan tanpa izin pemilik tanah.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN per KwH yang Berlaku Januari-Maret 2024

Kasus pemindahan tiang listrik yang diminta untuk membayar sejumlah uang, bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, (11/2/2023), seorang warga di Kabupaten Semarang bernama Agung Widodo juga diminta membayar Rp 4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik di pekarangan rumahnya.

Lantas, mengapa warga Sidoarjo diminta untuk membayar Rp 11 juta guna memindahkan tiang listrik di rumahnya?

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Motor Listrik yang Ditolak Isi Baterai di PLN Malang

Penjelasan PLN

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan adanya seorang warga yang meminta pemindahan tiang listrik. Warga tersebut bernama Khotijah.

Tiang listrik itu berlokasi di kediaman Khotijah, tepatnya di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Baca juga: Promo PLN Tambah Daya Listrik 2024 Hanya Rp 202.400, Simak Syaratnya!

Alasan biaya pindah tiang listrik Rp 11 juta

Perhitungan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta itu bukan tanpa alasan.

Miftachul mengatakan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan dampak pemindahan tiang listrik yang menyalurkan lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo itu.

"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," jelas Miftachul.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Gangguan Listrik di Kulon Progo yang Dikeluhkan Warganet

Pembangunan tiang listrik diklaim berizin

Terkait pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah, PLN mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin.

Tiang listrik itu dipasang di tanah tersebut pada 1986.

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul.

Di sisi lain, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Mengacu pada Undang-undang tersebut, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

Baca juga: PLN Akan Ganti Semua Meteran Listrik Konvensional Jadi AMI, Apa Keistimewaannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi