Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPU soal Dana Kampanye PSI Sebesar Rp 180.000 yang Disebut Salah Input

Baca di App
Lihat Foto
kpu.go.id
LADK PSI Pemilu 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pengeluaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah disorot publik.

Pasalnya, PSI mencantumkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 180.000 dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) per 7 Januari 2024.

Laporan dana kampanye ini pun dikritik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menganggapnya tak wajar.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memastikan, ada kesalahan dalam memasukkan data atau input jumlah angka terkait LADK partainya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PSI Dulu Hadiahi Prabowo Piala Kebohongan, Kini Berikan Dukungan

Menurutnya, jumlah pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan seharusnya mencapai miliaran rupiah.

"Oh yang 180.000, itu salah input nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan," ujar Kaesang, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Masa ya belasan juta sih. Ada-ada. Nanti nunggu aja, nanti ada dari bendahara umum aja langsung. (Belasan miliar) Ya itu," sambungnya.

Baca juga: Profil PSI yang Angkat Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum

KPU beri batas waktu perbaikan

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada partai dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memperbaiki LADK sampai hari ini, Jumat (12/1/2024) jika terjadi kekeliruan.

Terkait pengeluaran dana kampanye PSI yang hanya Rp 180.000, Idham menyampaikan, LADK yang lengkap menjadi indikator awal untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye.

"Ini tentunya akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia," ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Ia menjelaskan, usai berakhirnya masa perbaikan LADK yang sesuai dengan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, KPU akan mengumumkan kembali laporan awal dana kampanye peserta pemilu.

Baca juga: Beda Tanggapan Jokowi, Maruf Amin, dan KPU soal Debat Pilpres Ketiga 2024

Pihaknya juga akan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

"Partisipasi tersebut dalam bentuk penyampaian tanggapan terhadap LADK yang disampaikan oleh peserta Pemilu," sambungnya.

Nantinya, tanggapan atas LADK peserta pemilu dalam bentuk laporan, lanjut Idham, dapat disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, dan/atau melalui laman resmi KPU.

"Di dalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu. Hal ini termaktub dalam Pasal 104 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023," pungkas Idham.

Baca juga: Pengangkatan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi Efek, dan Kelayakannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi