Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

Baca di App
Lihat Foto
DITJEN PAJAK
Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir 1770 S.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024.

Sementara, DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT hingga 30 April 2024.

"SPT Tahunan sudah bisa disampaikan mulai bulan Januari," ujar Dwi kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Alasan wajib pajak harus lapor SPT

Dwi mengatakan, wajib pajak diharuskan melaporkan SPT sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Kentetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.

Selain menjalankan amanat UU, pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assessment.

"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," jelasnya.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Denda jika terlambat lapor SPT

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 100.000.

Cara lapor SPT pada 2024 untuk tahun pajak 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023), simak jenis formulir wajib pajak dan cara lapor SPT 2024 berikut ini.

Jenis SPT pribadi

Wajib pajak perlu megetahui jenis formulir yang akan mereka isi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan ketika melaporkan SPT.

Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya

Berikut penjelasannya:

1. Formulir 1770 SS

Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.

Formulir tersebut juga diisi oleh wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang bekerja sebagai karyawan, namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

Formulir tersebut juga dapat diisi oleh wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak secara Online

3. Formulir 1770

Wajib pajak yang memhgisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir 1770.

Cara lapor SPT 2024

Wajib pajak bisa melaporkan SPT melalui e-filling. Cara ini memungkinkan wajib pajak supaya tidak perlu mendatangi kantor pajak.

Baca juga: DJP Resmi Undur Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP pada 30 Juni 2024, Ini Alasannya

Simak penjelasan cara lapor SPT berdasarkan jenis formulirnya berikut ini:

1. Cara lapor SPT formulir 1770 SS menggunakan e-filing
  • Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat, atau sumbangan lainnya
  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih "LOGIN"
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
  • Bila sudah, klik "LOGIN"
  • Pilih menu "LAPOR" dan klik enu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
  • Pilih menu "Buat SPT"
  • Isi pertanyaan yang diberikan Pilih "SPT 1770 SS" setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
  • Pilih "Langkah Selanjutnya"
  • Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
  • Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada pon 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke Bagian B
  • Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final
  • Bagian C isi dengan nominal utang dan harta
  • Centang pernyataan "Setuju/ Agree" pada kolom pernyataan
  • Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • Tunggu beberapa saat sampai wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email

Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?

2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing
  • Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih "LOGIN"
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
  • Bila sudah, klik "LOGIN"
  • Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
  • Pilih menu "Buat SPT"
  • Isi pertanyaan yang diberikan
  • Klik "pilih dengan formulir" Pilih "SPT 1770 S dengan formulir"
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT Pilih "Langkah Selanjutnya"
  • Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
  • Bagian A diisi dengan penghasilan final
  • Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun
  • Bagian C diisi dengan daftar utang pda akhir tahun
  • Pilih "Lanjut"
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D
  • Klik "Langkah Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
  • Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  • Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong
  • Isi Induk SPT dengan status perkwainan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri
  • Bagian A diisi dengan penghasilan Neto
  • Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan
  • Bagian C hanya diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
  • Bagian D hanya diisi oleh wajib paja yang membayar angsuran PPh Pasal 25
  • Lihat status SPT pada bagian E
  • Bagian F diisi oleh wajib yang secara rutin SPT-nya kurang bayar
  • Centang 'Setuju/ Agree"
  • Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email
  • Klik "Kirim SPT" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi