Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Israel terhadap Tuduhan Kejahatan Genosida oleh Afrika Selatan

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JAAFAR ASHTIYEH
Para pendukung Hamas di kota Ramallah, Tepi Barat, melakukan protes pada 2 Januari 2024, menentang serangan Israel di Lebanon yang menewaskan wakil pemimpin Hamas, Saleh al-Aruri.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sidang kedua mengenai kasus genosida Israel telah digelar di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda pada Jumat (12/1/2024).

Dalam sidang tersebut, Israel dengan tegas menolak tuduhan yang dilayangkan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional bahwa tindakannya di Gaza termasuk kejahatan genosida.

Sebelumnya, pada sidang pertama yang digelar pada Kamis (11/1/2024), Afrika Selatan telah menyajikan berbagai bukti yang mendukung gugatan yang mereka layangkan terhadap Israel.

Salah satu buktinya adalah jumlah korban meninggal dunia akibat perang Hamas-Israel yang mencapai lebih dari 23.357 orang, termasuk 9000 anak-anak dan 6000 wanita.

Baca juga: Situasi di Laut Merah Memanas, AS-Inggris Saling Serang dengan Houthi Yaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Israel membantah telah melakukan kejahatan genosida

Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam itu, Israel menolak tuduhan genosida dengan menyebutnya sebagai tuduhan "tanpa dasar".

Perwakilan hukum Israel Malcolm Shaw menjelaskan, tidak ada genosida karena bukti niat genosida Israel juga tidak ada.

Ditilik dari Konvensi Genosida 1948, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.

Sementara itu, Israel mengatakan bahwa serangan yang mereka lakukan ini menyasar ke kelompok Hamas, bukan penduduk Palestina, dikutip dari Reuters, Jumat (12/1/2024).

Sebaliknya, juru bicara hukum Kementerian Luar Negeri Israel Tal Becker mengatakan, justru Hamas yang berupaya melakukan genosida terhadap Israel atas serangan yang mereka lakukan pada 7 Oktober 2023 silam.

Israel mengeklaim, sekitar 1.139 orang meninggal dunia akibat serangan masif itu, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).

Lebih lanjut Shaw menyampaikan, apabila pasukan Israel memang terbukti bertindak secara tidak sah selama serangan ke Gaza, maka tindakan mereka akan langsung ditangani oleh sistem hukum Israel yang kuat dan independen

"Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina, adalah akibat dari strategi Hamas," tutur Shaw di pengadilan.

Menurut tim pembela, Israel melakukan apa yang perlu mereka lakukan untuk meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza termasuk upaya untuk mendesak warga Palestina agar mengungsi.

Dengan begitu, perwakilan hukum Israel bersikeras menyatakan bahwa tentara Israel sudah bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza, dikutip dari Aljazeera.

Adapun tujuannya adalah untuk mengurangi kerugian warga sipil, dengan memperingatkan mereka akan adanya tindakan militer, termasuk melalui panggilan telepon dan selebaran.

Dari bantahan-bantahan tersebut, Becker menyatakan, permintaan Afrika Selatan kepada pengadilan untuk menghentikan serangan terhadap Gaza tidak bisa diterima.

Tindakan yang dilakukan Israel ini merupakan bentuk upaya pembelaan diri, sehingga delegasi Israel meminta agar Mahkamah Internasional menolak kasus tersebut.

Baca juga: Wakil Pemimpin Hamas Tewas Usai Serangan Drone Israel di Lebanon

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi