Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Tagihan Listrik Susulan PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta, Ini Kronologinya

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar media sosial X (dulu Twitter) diramaikan oleh unggahan mengenai curhatan pengunggah yang mendapatkan tagihan listrik susulan sebesar Rp 41 juta dari PLN.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Media sosial X (dulu Twitter) diramaikan oleh unggahan mengenai curhatan pelanggan PLN yang mendapatkan tagihan listrik susulan fantastis senilai Rp 41 juta dari PLN.

Curhatan tersebut berupa utas tersebut diunggah akun X @brosalind, pada Kamis (11/1/2024).

Dalam foto di unggahan tersebut, tertera tagihan listrik PLN tersebut dengan total mencapai Rp 41.826.297.

Hingga Sabtu (13/1/2024), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 4,8 juta kali dan mendapt lebih dari 33.000 likes.

Saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam, pemilik akun bernama Benedicta Rosalind (28) itu menjelaskan kronologi terbitnya tagihan listrik susulan PLN tersebut. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Rosa, sapaan akrabnya, kejadian itu menimpa rumah yang dihuni sepupunya, Catharina di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Baca juga: Penjelasan PLN soal Warga Sidoarjo yang Diminta Bayar Rp 11 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik dari Lahannya

Kronologi tagihan listrik susulan PLN Rp 41 juta

Rosa menjelaskan, kejadian itu berawal ketika petugas PLN mengecek meteran listrik rumah saudaranya, Rabu (10/1/2024).

“Ditemukan tidak ada segelnya. Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru oleh petugas PLN atas persetujuan sepupu saya sebagai pemilik rumah,” jelas dia.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mesin pada meteran listrik tersebut sudah lama, yakni keluaran 1992.

Meteran listrik itu disimpan dan dijadikan barang bukti oleh pihak PLN untuk diuji laboratorium.

Rosa pun diminta untuk datang ke PLN pada Kamis (11/1/2024) sebagai saksi pengetesan listrik meteran itu.

“Kemudian dites, ada penyimpangan eror, -29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan ada pelanggaran golongan 2,” ungkap dia.

Pelanggaran tersebut kemudian menyebabkan keluarga Rosa diharuskan membayar denda sekitar Rp 41 juta.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Motor Listrik yang Ditolak Isi Baterai di PLN Malang

Diminta bayar DP terlebih dahulu

Rosa pun diminta untuk membayar uang muka atau DP tagihan minimal 31 persen dari total nominal tagihan listrik yang sudah ditentukan.

“Itu awalnya harus hari itu banget (Kamis). Saya telepon sepupu saya (Catharina) selaku pemilik rumah untuk berbicara dengan petugas PLN,” ucap Rosa.

“Akhirnya, setelah telepon langsung (dengan petugas PLN), dikasih keringanan maksimal tanggal 12 Januari (Jumat) pukul 17.00 WIB. Kalau tidak (dibayar), akan diputus listriknya,” ucap dia.

Untuk sisa tagihan yang belum dibayarkan, Rosa mengaku bisa membayarnya dengan cara dicicil selama satu tahun pada saat itu.

Kemudian pada Jumat (12/1/2024), Catharina segera membayar DP tagihan tersebut sebesar Rp 12,8 juta.

Rosa dan Catharina kemudian mendatangi kantor PLN Kebon Jeruk untuk melakukan mediasi.

Baca juga: Ramai soal Meteran Listrik Eror, Diganti Gratis dari PLN atau Berbayar?

Rosa menyayangkan kejadian itu

Mediasi antara pihak Rosa dan PLN menghasilkan putusan, mereka diberikan izin untuk mengirimkan surat permohonan keringanan periode waktu cicilan untuk sisa tagihan Rp 29 juta.

Ia juga sempat menyanggah dan menyayangkan, mengapa selama ini meteran listriknya tidak pernah dicek oleh petugas PLN.

Padahal, kata Rosa, petugas PLN mengaku bahwa setiap bulan datang untuk mengecek meteran listrik tersebut.

“Untuk meteran tidak tersegelnya itu, kita tidak tahu kenapa. Kita tidak ngapa-ngapain sama sekali. Kita selalu bayar setiap bulan dan tidak pernah telat,” kata dia.

Selain itu, PLN juga mengaku sudah melakukan sosialisasi untuk mengganti meteran listrik setiap 15 tahun sekali.

“Kita ini sedang ingin membuat surat sanggahan, 32 tahun kemana saja (petugas PLN), kenapa baru dicek sekarang, kita sebagai orang awam tidak tahu apa-apa,” ujar Rosa.

Saat ini pihaknya pun masih harus menanggung sisa tagihan yang belum terbayarkan, yaitu sekitar Rp 29 juta.

“Sisa sekitar Rp 29 juta, kemarin sebenarnya waktu pertemuan itu, ada pembicaraan meski belum ada surat resmi, kalau sisa cicilan satu tahun jadi tiga tahun. Diperpanjang durasi cicilannya,” tuturnya.

Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan

Penjelasan PLN

Terpisah, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela membenarkan kejadian tersebut.

“Menanggapi cuitan dari akun X @brosalind pada Rabu (11/1), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menyampaikan telah dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati pemilik akun tersebut pada tanggal 10 Januari 2023,” jelas dia, melalui siaran pers yang diterima, Kompas.com, Sabtu.

Menurut penjelasannya, di rumah tersebut terdapat dua meteran listrik, salah satunya dalam kondisi segel tidak utuh saat diperiksa petugas.

Pihaknya pun membawa meteran itu untuk diuji laboratorium di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara meteran di rumah Catharina diganti dengan yang baru.

“Berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri pelanggan, ditemukan eror pada kWh meter sebesar 29,15 persen,” ungkapnya.

“Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan. Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” ujar dia.

Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

Pada Jumat (12/1/2024) siang, pihaknya dengan pelanggan telah melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan itu.

“Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1/2024),” jelas dia.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai adakah ruang investigasi lanjutan pasca-putusan tagihan dan terkait sistem verifikasi meteran listrik, pihak PLN tidak membeberkannnya lebih lanjut.

“Pelanggan sudah menerima (hasil putusan tagihan), sepertinya tidak perlu diperlebar,” ujar Manajer Humas PLN Disjaya Pandu Prastyani, kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Baca juga: Ramai soal Telat Bayar Tagihan Listrik 4 Hari Dicabut, Ini Kata PLN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi